Edan! Kasus RS Ummi Ternyata Hanya Karena Ucapan "HRS Baik-Baik Saja"

[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus RS Ummi yang mempidanakan Habib Rizieq dan menantunya serta Direktur RS Ummi gara-gara dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. 

KASUS RS UMMI SEBENARNYA APA SIH ???

Kok IB-HRS sampai dituntut Penjara 6 Tahun, sedang Hb Hanif & Dr Andi dituntut Penjara 2 tahun. Padahal Koruptor Kakap sekelas Djoko Tjandra saja hanya dituntut Penjara 4 tahun.

INILOH KRONOLOGINYA...

DI BULAN NOVEMBER 2020

Pasca Maulid di Petamburan banyak HOAX di Medsos sebut IB-HRS Kritis dan Parah, bahkan sudah Mati di Ruang ICU.

Tgl 24 IB-HRS dirawat di RS UMMI karena KELELAHAN.

Tgl 25 IB-HRS diganggu oleh Walkot Bogor & Satgas Covid & BuzzeRp.

Tgl 26 Dirut RS UMMI Dr ANDI TATAT dijegat Wartawan yg bertanya apa benar IB-HRS Kritis di ICU dg Ventilator, maka dijawab oleh Dr ANDI: "HRS baik-baik saja, masih dalam pemeriksaan Lab."

Tgl 27 HABIB HANIF buat Rekaman Video atas permintaan Habaib & Ulama yg resah akibat HOAX kondisi IB-HRS, serta mengatakan: "HRS baik-baik saja", sambil minta doa agar HRS sehat wal 'afiyat.

Tgl 28 IB-HRS izin pulang dari RS UMMI karena terus diteror Walkot Bogor & Satgas & BuzzeRp, serta tidak enak hati karena RS UMMI dilaporkan Polisi akibat merawat IB-HRS. Sebelum pulang IB-HRS buat rekaman Video Testimoni penghargaan & ucapan Terima Kasih utk RS UMMI sekaligus sebut: "Saya merasa baik-baik saja", juga sambil minta doa agar sehat wal 'afiyat.

Tgl 30 Hasil Test PCR baru keluar, dan ternyata IB-HRS Positif Covid, namun sdh mulai landai hampir sembuh. 

Akibat itulah, Dr ANDI TATAT & HABIB HANIF serta IB-HRS yg menyatakan "Baik-Baik saja" dituduh oleh JAKSA telah BERBOHONG & MENIMBULKAN KEONARAN DI KOTA BOGOR, sehingga dituntut Pasal JADUL & BASI yang di Zaman ORLA & ORBA tidak pernah dipakai, baru di Zaman rezim ini digunakan untuk jerat orang yang diduga tidak disukai REZIM, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 yang berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Padahal pernyataan "Baik-Baik Saja" dari Dr ANDI & HABIB HANIF & IB-HRS sebelum ada Hasil Test PCR, dan Faktanya di Kota Bogor juga sama sekali TIDAK ADA KEONARAN akibat kalimat "Baik-Baik Saja", bahkan justru sebaliknya dg kalimat "Baik-Baik Saja" berhasil meredam keresahan Habaib & Ulama serta Umat yg resah akibat HOAX.

Jadi, Kasus RS UMMI adalah Kasus:

"🙏 HRS BAIK-BAIK SAJA 🙏"

                       EDAN ‼‼‼

             HANYA KARENA KALIMAT

                "HRS BAIK-BAIK SAJA"

   IB-HRS & HB HANIF & DR ANDI TATAT

   DITUDUH BERBOHONG & BUAT ONAR

   DIJERAT PASAL PENJARA 10 TAHUN

                            AKHIRNYA:

           IB-HRS DITUNTUT PENJARA 6 TAHUN

HB HANIF & DR ANDI DITUNTUT PENJARA 2 TAHUN

Baca juga :