Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara, Berapa Tahun Pantasnya Bagi Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan polisi Minnesota Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara. Ia dinilai oleh hakim terbukti membunuh warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd.

"Hukuman itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati," kata Hakim Peter Cahill, di pengadilan Minneapolis, Jumat (25/6/2021), dikutip dari AFP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 30 tahun penjara.

Peter juga mengatakan, vonis hakim tidak juga didasarkan pada opini publik, tetapi murni pada hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam khusus tersebut.

Pihak keluarga Floyd sempat berharap hakim memvonis Chauvin 40 tahun penjara. Meski vonis di bawah itu, pihak pengacara memuji langkah bersejarah atas putusan hakim yang memvonis penjara hingga puluhan tahun atas pembunuhan orang Afrika-Amerika.

"Hukuman bersejarah ini membawa keluarga Floyd dan bangsa kita selangkah lebih dekat ke 'penyembuhan' dengan memberikan pertanggungjawaban yang pantas," kata pengacara Ben Crump, di Twitter.

Pada 25 Mei 2020, insiden kematian Floyd terjadi. Dalam kondisi diborgol, Floyd ditindih di bagian leher oleh Chauvin menggunakan lututnya selama kurang lebih 9 menit.

Floyd sempat merintih, "Saya tidak bisa bernapas," namun Chauvin tetap mempertahankan posisi lututnya. Floyd akhirnya tewas akibat kehabisan napas.

Kematian Floyd menyulut amarah publik, tak hanya di Amerika Serikat, melainkan juga di dunia. Masyarakat menilai hal ini sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam dan menggelar demonstrasi besar-besaran yang merambat ke beberapa kota di Negeri Paman Sam.

Penanganan atas insiden kematian Floyd sangat tegas, cepat dan profesional. Chauvin langsung ditangkap dan dipecat oleh Departemen Kepolisian Minneapolis sehari setelah insiden itu. 

Lalu pada 29 Mei, atau hanya empat hari dari kejadian, Jaksa langsung menjerat Chauvin dengan pasal pembunuhan tak berencana tingkat dua. Dan akhirnya dijatuhi vonis 22,5 tahun penjara.

LALU BAGAIMANA DENGAN POLISI PEMBUNUH LASKAR FPI?

BERAPA TAHUN PANTASNYA HUKUMANNYA?
Baca juga :