Tak Terima Habib Rizieq Cuma Divonis Denda Rp20 Juta dan 8 Bulan Bui, Jaksa Ajukan Banding

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta.

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).

Kendati begitu, Alex tak membeberkan secara rinci soal pengajuan banding tersebut. 

Sementara itu, untuk pihak terdakwa atau penasehat hukum Habib Rizieq Cs belum ada pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.

"Untuk terdakwa atau penasehat hukum belum (mengajukan banding)," ujar Alex.

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq (sebagai terdakwa tunggal) hanya divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Vonis yang diputuskan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut Habib Rizieq cs dengan penjara 2 tahun. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Dan dalam kasus kerumunan Megamendung, JPU menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(Sumber: Suara)

***

Berbuatlah sesuka kalian di dunia ini... 
Bamun ingatlah di akhirat ada Pengadilan Ilahi


Baca juga :