Mantan Ketua MK: Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva turut menyoroti hasil putusan persidangan Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa memang putusan majelis hakim terhadap perkara Habib Rizieq telah memenuhi aspek hukum, yakni memenuhi pelanggaran pidana.

Kendati demikian, Hamdan Zoelva berpendapat bahwa putusan hakim tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

"Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," kata Hamdan Zoelva seperti dikutip dari akun Twitter @hamdanzoelva pada Jumat, 28 Mei 2021.

Kemudian, Hamdan Zoelva menuturkan bahwa tak adanya rasa keadilan dalam hukum, sama saja dengan hukum tersebut telah kehilangan jiwa.

"Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," ucap Hamdan Zoelva mengakhiri cuitannya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis, 27 Mei 2021 kemarin, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukumam penjara selama 8 bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rasa keadilan yang hilang dalam kasus Habib Rizieq memang tak ada yang bisa membantahnya. Dimana banyak pelanggaran prokes, banyak kerumunan, dari kerumunan Presiden Jokowi di NTT, anak dan menantu presiden saat Pilkada, juga anggota Wantimpres Habib Luthfi di acara pengajian Kliwonan, sama-sama kerumunan, sama-sama pelanggaran prokes, tapi hanya Habib Rizieq yang diburu, dipenjara, dipidana, bahkan tragisnya dalam proses itu sampai membunuh 6 nyawa Laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

Yang tak terusik dengan rasa keadilan ini, sungguh tidak tersisa secuil pun kebaikan dalam hatinya.
Baca juga :