Lembaga Batuan Hukum Muhammadiyah Bantu 75 Pegawai KPK Yang Tak Lolos Gugat PTUN

[PORTAL-ISLAM.ID] Lembaga Batuan Hukum PP Muhammadiyah akan melakukan pendampingan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Rabu 5 Mei, menyebut ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK. Hanya saja, ia tidak menjelaskan tindak lanjut atau nasib dari pegawai tersebut. Meski sudah menyebut jumlah, Firli enggan memastikan nama-nama pegawai tersebut. Ia beralasan berdampak pada keluarga, kerabat dan orang dekat.

Gufroni menyakini mereka yang tidak lolos tersebut adalah mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi. "Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap," ujarnya.

Ia menduga kemungkinan penyingkiran 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak. Sebagaimana diketahui, dari 1.274 pegawai, 75 di antaranya dinyatakan tak lolos. "KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Cahya melalui konferensi pers daring pada Rabu, 5 Mei 2021.

Lebih lanjut, KPK menegaskan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tak akan memberhentikan ke-75 pegawai tersebut. "Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan," kata Cahya.

(Sumber: Tempo)
Baca juga :