Eko Kuntadhi Dalam Masalah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) Lapor Bareskrim Soal Fitnah Donasi Palestina

[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis media sosial Eko Kuntadhi (EK) dalam masalah. Ustadz Adi Hidayat dikabarkan akan melaporkan pendukung Jokowi itu ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah.

Pihak Ustadz Adi Hidayat disebut merasa difitnah atas cuitan Eko Kunthadi di Twitter atas donasi yang digalakkan UAH dan sejumlah aktivis Islam tanah air.

Sebelumnya Eko mencuit dua judul berita di akun Twitternya.

“Alhamdulillah. Terkumpul Rp60 M, diserahkan Rp14 M,” demikian isi cuitan Eko Kuntadhi.

Merasa sebagai pihak yang disinggung Eko, Ustadz Adi Hidayat pun tidak tinggal diam.

Dalam video di youtubenya, UAH menegaskan bisa saja akan menempuh jalur hukum.

"Kami tidak mengambil sedikit pun. Ini murni untuk diberikan dan mudah-mudahan Allah berikan kelancaran kepada kita semua. Tapi, kami juga ingatkan, hati-hati bagi yang sengaja mencari keributan, ingin memecah belah, bahkan menghadirkan unsur-unsur fitnah, awas hati-hati ya kita pun akan melakukan tindakan tegas dengan menempuh langkah hukum," kata Adi Hidayat.

Di kalimat penutupnya, UAH meminta kepada pemfitnah untuk jangan coba-coba bermain api dengannya.

"Jangan pernah mengganggu singa yang sedang berzikir. Karena saat dia mulai mengaum, anda tidak akan pernah bisa menghentikannya. Terima kasih, Adi Hidayat, Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,".

Mengetahui dirinya akan dilaporkan ke polisi, Eko Kunthadi tampak tak ambil pusing.

Pada cuitan terbarunya Minggu (30/5/2021), Eko malah heran cuitannya dipermasalahkan.

"Hahahaha ... twit kayak gini dilaporin polisi. Sensi amat!" tulis Eko Kunthadi.
Dukungan ke Eko juga datang dari sahabatnya sesama pendukung Jokowi, Ade Armando.

"Adi Hidayat melaporkan Eko Kuntadhi, ke polisi karena Eko menulis cuitan "Alhamdulillah. Terkumpul Rp 60M. Diserahkan Rp 14 M.". . Lho Fitnah apa? Kalau Eko bilang, yang diserahkan Adi Hidayat HANYA Rp 14 M, baru Eko bisa dibilang fitnah. Penyerahan kan bisa bertahap? Adiiiiiiiii," tulis Ade.

Ancaman Pidana 

Ancaman hukuman untuk penyebar fitnah dan pencemaran nama baik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun ancaman hukuman bagi penyebar fitna dan pencemaran nama baik adalah 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. 

(Sumber: Tribunnews)
Baca juga :