Apakah Masih Ribut Terus Masalah Kebolehan Zakat Fitrah dengan Uang?

Zakat Fitrah dengan Uang

Oleh: Ustadz Hafidin Achmad Luthfie
 
Apakah masih ribut terus masalah kebolehan mengeluarkan zakat fithri dengan uang?

Itulah kita umat muslim yang kurang bijak dan dewasa dalam menyikapi khilaf. Atau dalam bahasa para ulama dikatakan tidak menjiwai dan mempraktekkan adab ikhtilaf.

Saya memandang boleh mengeluarkan zakat fithrah dengan dua macam: makanan pokok dan uang. 

Mengeluarkan zakat fithrah dengan makanan pokok adalah pendapat mayoritas ulama dari berbagai madzhab.

Khilaf yang ada pada kebolehan mengganti makanan pokok dengan nilainya atau uang.

Pendapat yang membolehkan bukan pendapat baru. Sudah muncul pada abad pertama hijriyah. Dan yang menyatakan boleh juga imam-imam madzhab fiqh seperti Al-Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah.

Juga pendapat Imam Bukhori; imamnya para muhadditsin.

Kasus Imam Bukhori ini menarik. Biasanya Imam Bukhori selalu menyalahi pendapat hanafiyyah. Namun dalam kasus zakat fithrah dengan uang Imam Bukhori justru sejalan dengan pendapat hanafiyyah. 

Yang istimewa pendapat itu juga pendapatnya Kholifah Umar bin Abdul Aziz yang dipandang kholifah rosyidin kelima. 

Jangan anggap mereka tak tahu dalil. Imam Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Bukhori dapat gelar amirul mukminin fil hadits. 

Imam Al-Hasan Al-Bashri digelari Ibnul Qoyyim sebagai syaikhul Islam fii zamaanihi. 

Jangan anggap yang membolehkan tak paham ilmu ushul fiqh. Imam Abu Hanifah adalah bapak fiqh Islam.

Apakah zakat fithrah dengan uang adalah bid'ah? Tidak. Kholifah dan imam-imam yang membolehkan jauh dari perbuatan bid'ah.

Secara nash Nabi SAW pernah menerima jizyah berupa pakaian yang setara dengan satu dinar. Isnad haditsnya shohih diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam sunannya. 

Hadits itu dan yang menyerupainya bisa dijadikan dalil buat menta`shil zakat fithrah dengan nilainya atau uang.

Secara fiqh Imam Ahmad membolehkan kambing aqiqah diganti dengan uang, kaffarot makanan pada sumpah diganti uang, bahkan juga pada semua zakat boleh diganti dengan uang kecuali zakat fitrah sebagaimana dinukil Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. 

Padahal sudah ada nash yang tegas sebut kambing dan makanan. Kenapa Imam Ahmad membolehkan? 

Kalau anda menerima pendapat Imam Ahmad pada kasus-kasus itu padahal jelas berbeda dengan nash lalu kenapa anda berlebihan mengingkari pendapat sejumlah ulama yang bolehkah zakat fithrah dengan uang?

Kalau ada bisa berlapang dada pada Imam Ahmad tidakkah anda juga bisa berlapang dada pada Al-Hasan Al-Bashri, Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Bukhori?

Lagi pula membayar zakat fithrah dengan uang pada jaman sekarang lebih sesuai dengan maslahat umat sekarang. 

Sementara maslahat itu tak ada pada jaman kenabian dan di masa lalu.

Tapi jaman sekarang maslahatnya ada. Bahkan uang lebih maslahat dari makanan. 

Sebagai penutup mari simak kesaksian seorang tabi'in Abu Ishaq As-Sabi'i. 

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushonnafnya nomer 10472 dari Abu Usamah dari Zuhair dari Abu Ishaq As-Sabi'i:

أدركتهم وهم يعطون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام

Artinya: "Saya dapatkan mereka membayarkan zakat ramadhan dengan dirhan yang setara nilai makanan."

Mereka yang disebut Abu Ishaq As-Sabi'i itu siapa? Bisa para sahabat dan tabi'in. Atau para tabi'in saja.

Ala kulli haal, mengeluarkan zakat fithrah dengan uang adalah pendapat sejumlah salaf. Dan kami membolehkan karena ada salaf yang membolehkan.[]

Baca juga :