ALHAMDULILLAH... MA Batalkan SKB 3 Menteri Aturan Seragam Sekolah, Yang Bermula dari Kasus Jilbab SMKN 3 Padang

[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5/2021), dilansir CNNIndonesia.

Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.

Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.

Lahirnya SKB 3 Menteri

SKB ini “lahir” dari kasus seorang pelajar SMK Negeri 2 Padang yang mengaku dipaksa memakai jilbab. Lewat aku facebooknya, Elianu Hia, menyatakan ia tidak setuju anaknya memakai kerudung ke sekolah. Tak hanya itu, ia juga menggugah video berdurasi sekitar 12 menit kala menemui Wakil Kepala Sekolah SMKN 2. Belakangan perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sudah terlanjur viral.

Berita dari Padang soal seragam ini, serta merta “meletup” dan menjadi isu nasional. 

Lalu keluarlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa yang diterbitkan pada 3 Februari 2021. 

SKB 3 menteri itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Diantara isi SKB 3 Menteri yang menuai protes adalah:

"Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama." 

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan."

ALHAMDULILLAH... SKB 3 MENTERI INI AKHIRNYA DIBATALKAN MA

ALLAHU AKBAR!!!
Baca juga :