[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan.
Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Terkait argumentasi Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.
"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut hakim.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam eksepsinya mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.
Sehingga, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).
Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Habib Rizieq dan FPI telah membayar sanksi denda administratif pada hari Ahad (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Habib Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.[]