[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak mempermasalahkan majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihaknya tetap akan memperjuangkan keadilan meski eksepsi kliennya ditolak.
“Ga masalah, kita berjuang saja tugasnya bukan memikirkan hasil,” kata Aziz Yanuar saat dihubungi PojokSatu.id, Selasa (6/4/2021).
Aziz meyakini, bahwa kemenangan di sisi Allah tetap akan mengalahkan kezaliman. Karena itu, pihaknya pun tetap akan optimis karena kliennya berada di jalan kebenaran.
“Kemenangan itu adalah tetap dalam kebenaran dan kami yakin dalam kebenaran itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan tersebut melalui putusan sela, hari ini.
“Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Suparman. [pojoksatu]