[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut mengatur pengambilalihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara.
Yayasan Harapan Kita sendiri merupakan yayasan yang dikelola anak-anak Presiden ke-2 RI Soeharto alias Keluarga Cendana.
Diketahui, TMII yang selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri Soeharto, Ibu Tien Soeharto, dan banyak dihuni kelurga Cendana itu.
Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pengelola untuk memberikan pelaporan dan hasil pengelolaan selama ini.
Hal tersebut disampaikan Mensesneg Pratikno dalam konferesi pers secara daring, Rabu (7/4/2021).
“Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII,” tegasnya.
Selengkapnya video: