[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengajukan pertanyaan dan pernyataan kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait kejadian-kejadian yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya soal kerumunan dan aturan prokes. Dimana kerumunan yang dihadiri Presiden dan Pejabat tidak dipersoalkan, sementara kerumunan rakyat bisa jadi delik hukum dan masuk penjara.
Said Didu menanyakan kepada Mahfud MD apakah tidak sebaikanya sekalian dibikin Perppu yang mengatur soal kerumunan khusus untuk presiden dan pejabat, yang beda dengan untuk masyarakat.
"Bpk Prof @mohmahfudmd yth, agar jelas apakah bisa dibuat saja Perpu tentang:
1) Bahwa semua acara yang dihadiri oleh Presiden atau pejabat lain bebas dari aturan prokes.
2) Semua pendukung pemerintah boleh lakukan kerumunan.
3) UU ITE tidak berlaku untuk buzzeRp dan pejabat.
Sekedar nanya," kata Said Didu melalui akun twitternya, Senin (5/4/2021).
Netizen pun menyindir agar Said Didu tidak mengajukan pertanyaan yang susah buat Mahfud MD.
"Mbok jangan mengajukan pertanyaan yg susah ke Pak Mahfud. Bagaimana kalau misalnya nanti Pak Mahfud pusing terus mundur? Repot kita Pak," sindir akun @NephiLaxmus.
Bpk Prof @mohmahfudmd yth, agar jelas apakah bisa dibuat saja Perpu ttg :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 4, 2021
1) bhw semua acara yg dihadiri oleh Presiden atau pejabat lain bebas dari aturan prokes.
2) semua pendukung pemerintah boleh lakukan kerumunan.
3) UU ITE tdk berlaku utk buzzeRp dan pjbt.
Skdr nanya
Mbok jangan mengajukan pertanyaan yg susah ke Pak Mahfud. Bagaimana kalau misalnya nanti Pak Mahfud pusing terus mundur? Repot kita Pak.
— NephiLaxmus (@NephiLaxmus) April 4, 2021