Suram. Benar-benar suram.
Kelakuan memalukan insan KPK kembali terjadi. Setelah dugaan pencurian barang bukti berupa emas, kali ini oknum penyidik KPK dari Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kasus memalukan pertama dilakukan oleh IGAS. Dia mencuri barang bukti berupa emas sebelum akhirnya dipecat dari KPK. IGAS mengambil emas batangan dengan total 1.900 gram atau 1,9 kg.
IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Hal itu membuat IGAS bisa mengakses emas tersebut.
Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS.
Selain dipecat, IGAS juga dilaporkan ke polisi. Proses hukum terus berjalan. Kasus ini pun dinilai memalukan KPK.
Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai
Aksi memalukan insan KPK kembali terjadi. Seorang penyidik kepolisian di KPK diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
"Uang itu telah diberikan dengan janji menghentikan kasusnya, padahal kasus terus berjalan bahkan wali kota sudah jadi tersangka," ujar sumber Tempo yang mengetahui kasus ini, Rabu 21 April 2021.
Pelaku berinisial SR berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) akhirnya ditangkap oleh Propam Polri bersama KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, pada 20 April 2021 dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melalui pesan teks pada Rabu, 21 April 2021.
Ferdy mengatakan, penyidikan atas dugaan pemerasan itu bakal dilakukan oleh KPK. Namun, Polri akan tetap berkoordinasi mengawal penyidikan.
"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap dan masalah etik nanti kami koordinasi dengan KPK," kata Sambo.
(Sumber: Detik, Tempo)