Satu Polisi Penembak Laskar FPI Tewas, Komnas HAM: Sempat Kami Periksa

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan jika pihaknya sempat memeriksa mendiang Ipda Elwira Priyadi Zendrato sebelum ia tewas karena kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.

“Kami juga sudah diberitahu polisi (jika Elwira tewas). Ia sudah kami periksa dan merupakan bagian yang sudah kami periksa. (Soal detail keterlibatannya) tunggu penyidikan polisi,” kata Anam saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (27/3/2021).

Elwira adalah satu dari tiga penyidik Polda Metro Jaya yang jadi terlapor dalam kasus matinya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat.

Elwira disebut polisi telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP dari kecelakaan tunggal tersebut di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel.

Pada tanggal 4 Januari 2021 atau sekitar sehari setelah dirawat, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Elwira lahir tanggal 9 Mei 1983.

Seperti diberitakan dalam gelar perkara yang digelar Rabu (10/3/2021) status kasus penembakan laskar FPI ini dinaikkan menjadi penyidikan.

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Polri menjamin akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel.

Ketiga oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga kuat membunuh 4–dari 6–anggota laskar FPI yang awalnya ditangkap dalam keadaan hidup.

Mereka sudah dibebastugaskan dan terancam pasal pembunuhan dan penganiayaan berat. Namun hingga kini mereka belum berstatus tersangka.

Peristiwa Km50

Peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi terjadi pada hari Minggu malam (6 Desember 2020) hingga Senin dini hari (7 Desember 2020) di Km50 Tol Cikampek.

Komnas HAM mulai melakukan penyelidikan peristiwa itu sejak 7 Desember 2020 dan diumumkan hasil penyelidikan oleh Komnas HAM pada Jum'at 8 Januari 2021.

Hasil penyelidikan Komnas HAM mengungkapkan bahwa enam orang anggota Laskar FPI meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. 

Pertama, dua orang Laskar FPI meninggal di KM 49 Tol Cikampek. Keduanya meninggal dunia dalam insiden saling serempet antar mobil. 

Kedua, empat orang meninggal di KM 50.

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi Negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers, Jumat (8/1/2021)

Baca juga :