Penembakan 6 Laskar FPI & Kasus Penyerangan Novel Baswedan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, mengingatkan Polri agar kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI tidak berakhir seperti kasus penyerangan yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

"Jangan lagi terulang kasus Novel Baswedan yang dituntut hukuman ringan dengan alasan, pelaku tidak berniat membunuh," ucap Abdullah pada Jumat, 12 Maret 2021, seperti dilansir Tempo.

Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing (tindakan pembunuhan di luar hukum) dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus menjadi penyidikan. 

"TP3 akan mengawal hal tersebut sesuai janji presiden (Jokowi) ke kami bahwa kasus ini akan ditangani secara adil dan terbuka," kata Abdullah.

Selain itu, TP3, kata Abdullah, meminta agar kasus penembakan laskar FPI disidangkan di Pengadilan HAM. 

"Polri harus kerja keras untuk mengeksplorasi indikator-indikator di lapangan sehingga ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran HAM Berat," ucap mantan Penasihat KPK itu.[]

Baca juga :