Membunuh 6 Orang Terancam 8 Tahun Penjara, Pelanggaran Prokes & Kasus Tes Swab Terancam 10 Tahun Penjara

INIKAH KEADILAN HUKUM???

Dibebastugaskan, 3 Polisi di Kasus Unlawful Killing Terancam 8 Tahun Penjara

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya terduga pelaku kasus unlawful killing terancam pidana delapan tahun penjara. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Maret 2021. 

Ketiga anggota itu, kata Rusdi, telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali. Kendati demikian, dia enggan membeberkan inisial dan satuan kerja tempat ketiganya ditugaskan. "Dan, untuk mempermudah proses penyidikan, ketiganya dibebastugaskan," ucap Rusdi. 


***

Jadi Tersangka, Habib Rizieq dan Menantu Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta - Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait tes swab di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).

Baca juga :