KPK Berpeluang Panggil Anies Baswedan

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keterangan Anies dibutuhkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.

"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa, ini kan tentu nanti beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu, nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). 

Menurut Ali, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi ihwal rasuah tersebut. Saat ini, KPK belum mengumumkan lebih detail tentang kasus itu, termasuk tersangkanya. 

"Tentu, fokusnya unsur di dalam pasal 2, pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau korporasi, ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya itu," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan usai ditetapkan tersangka korupsi pembelian lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI, Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga :