Kasus Abu Janda Naik ke Tahap Penyidikan, DPP KNPI Minta Polri Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus dugaan penistaan agama terkait twit Islam Arogan dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda naik ke tahap penyidikan. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan dari penyidik Bareskrim kepada DPP KNPI sebagai pelapor.

“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda. Tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis, Rabu (3/3/2021).

Medya melanjutkan, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim telah mempunyai dua bukti permulaan. Sebelumnya, kata dia penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Diantaranya, saksi ahli Bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli ITE dan dari saksi MUI Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” ulasnya.

Oleh karena itu, Medya berharap penyidik dapat menaikan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.

“Kami selaku pelapor berharap agar selanjutnya penyidik dapat bekerja secara profesional dan segera menetapkan status AJ (Abu Janda) menjadi tersangka. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri agar pengusutan kasus UU ITE tetap berjalan, jika kasus itu menyangkut soal SARA dan hal pemecah belah lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, di akun twitternya Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengunggah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri.

“Mendukung POLRI segera menjadikan Abu Janda sebagai TERSANGKA,” kata Haris Pertama di akun twitternya.
Baca juga :