[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengatakan, ledakan jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia, adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun ia heran Mahfud tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.
Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.
Habib Rizieq menuturkan, pada 10 November 2020 dirinya dan keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas bandara untuk diurus Keimigrasian.
Namun, Habib Rizieq mengakui tak bisa mengikuti petugas tersebut karena dari pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput, dan di dalam gedung bandara telah dipadati ribuan massa. Sedangkan di luar gedung bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.
"Akibatnya kami tidak bisa lagi bertemu dengan para petugas bandara, sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi dari pihak bandara baik secara lisan maupun tulisan. Baru setelah sepekan, sekitar 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang digelar 14 November 2020, paspor kami beserta surat dari pihak bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami," kata Habib Rizieq dikutip dalam lembar eksepsinya, Selasa (23/3/2021).
Setelah menerima surat dari pihak bandara, barulah ia mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari bagi yang baru datang dari luar negeri. Karena itulah terhitung sejak 17 November 2020, ia pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Mer-C. Bahkan karena mengalami kelelahan yang begitu berat, dirinya pada pekan berikutnya meminta perawatan khusus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," terang Habib Rizieq.
Menurutnya, kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah, massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang. Sedangkan jumlah massa di kerumunan Petamburan hanya beberapa ribu saja. Dari segi protokol kesehatan, kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut. Sedangkan kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.
"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup Habib Rizieq.