CUKUP 2 PERIODE !!

CUKUP 2 PERIODE !!

Sejumlah pakar hukum tata negara membaca gelagat yang mengarahkan wacana amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden. Peluang itu semakin terbuka setelah partai koalisi pemerintah menguasai mayoritas kursi DPR dan MPR, meski Jokowi mengaku tak menginginkan jabatan presiden hingga periode ketiga.

Pernyataan Amien Rais tentang adanya upaya amandemen UUD 1945 untuk memuluskan jabatan presiden 3 periode telah menghentak publik. Pendiri Partai Amanat Nasional yang sekarang mendirikan Partai Ummat ini, lewat video di akun YouTube miliknya, mengatakan ada upaya pemerintah untuk mendorong amendemen UUD 1945 lewat sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amien menduga salah satu pasal yang akan diubah adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pernyataan Amien Rais bukan isapan jempol. Rencana amendemen UUD 1945 sesungguhnya sudah digulirkan oleh MPR periode lalu. Badan Pengkajian MPR sudah berkali-kali menggelar diskusi dengan pusat studi hukum di berbagai kampus pada 2018. Isu utama yang mereka usung ialah rencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah perjalanan, rencana itu bergeser ke pasal-pasal lain. Mereka mulai membahas kemungkinan mengubah kewenangan MPR dan masa jabatan presiden.

Karena masa jabatan mereka berakhir, MPR periode lalu membuat rekomendasi tentang rencana amendemen UUD untuk anggota MPR periode 2019-2024. Rekomendasi mereka terdiri atas tujuh pasal. Inti rekomendasi itu adalah meminta MPR periode sekarang melanjutkan kajian mendalam terhadap rencana mengamendemen pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, sistem presidensial, dan kekuasaan kehakiman, serta pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan lembaganya memang sempat diajak berdiskusi dengan Badan Pengkajian MPR mengenai rencana amendemen UUD 1945 pada 2018. Ia mengatakan awalnya Badan Pengkajian MPR berencana menghidupkan kembali GBHN. Namun, kata dia, dalam berbagai diskusi berikutnya, muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. “Alasannya karena pemilihan presiden secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar,” kata Feri.

Dalam sejumlah diskusi itu juga berkembang rencana untuk menambah masa jabatan presiden, dari 5 tahun menjadi 7 atau 8 tahun dalam satu periode. Namun saat itu belum terungkap rencana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tapi sinyal ke arah sana mulai terasa dalam beberapa diskusi. “Saat itu kami dari Pusako menolaknya.”

Feri mengatakan MPR bisa saja menggelindingkan kembali rencana amendemen UUD 1945. Apalagi Badan Pengkajian MPR periode lalu sudah menuntaskan kajian dan sosialisasi ke berbagai kampus. Peluang amendemen itu juga semakin terbuka karena partai koalisi pemerintah menguasai parlemen. “Melihat kekuatan partai pendukung pemerintah saat ini, apa saja mereka bisa lakukan,” katanya.

Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. Dia mengatakan kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah di MPR sudah lebih dari cukup untuk mengusulkan amendemen UUD 1945. "Untuk mengusulkan amendemen sudah cukup. Dan kalau dibuka di sidang MPR pun, bisa saja berhasil. Belum lagi kalau mendapat dukungan Demokrat (54 kursi)," kata Bivitri, kemarin (15/3/2021).

Saat ini kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah di Senayan mencapai 471 orang dari total 711 anggota MPR. Kekuatan itu terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 128 orang, Golkar (85), Gerindra (78), NasDem (59), Partai Kebangkitan Bangsa (58), Partai Persatuan Pembangunan (19), dan Partai Amanat Nasional (44). Kekuatan ini bakal bertambah jika Partai Demokrat kubu Moeldoko disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lalu menjadi penyokong pemerintah. Demokrat sendiri memiliki 54 kursi di parlemen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal dalam UUD diajukan sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 orang. Lalu syarat untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah lewat sidang MPR yang dihadiri minimal 2/3 dari anggota MPR atau 474 orang.

Bivitri mengatakan, melihat peta kekuatan di parlemen tersebut, MPR memiliki kuasa untuk menggerakkan agenda amendemen UUD untuk menambah masa jabatan presiden walau Jokowi tak menghendakinya. "Jangan sampai ini terjadi karena Indonesia akan mundur dari reformasi," kata Bivitri.

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, berpendapat bahwa saat ini sudah muncul indikasi kuat bahwa pemerintah akan mengamendemen UUD 1945. Sinyal pertama, menguatnya kekuatan koalisi partai pemerintah di parlemen. Kedua, pemerintah dan DPR bersepakat tak memasukkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Presiden ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Ketiga, masyarakat sipil dan kelompok intelektual semakin sulit mengkritik kebijakan pemerintah. Lalu keempat, terdapat fakta bahwa pemerintahan Jokowi semakin mengabaikan suara publik, misalnya saat merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi serta pengesahan UU Cipta Kerja. "Semua bisa dibaca arahnya ketika begitu rapi merancang sistem ketatanegaraan yang lebih ramah pada oligarki kekuasaan," kata Herlambang.

Menggagalkan Amendemen Konstitusi Lewat Perlawanan Masyarakat Sipil

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan tak banyak upaya yang dapat dilakukan ketika parlemen serius mengagendakan amendemen masa jabatan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan masyarakat sipil hanya bisa melakukan perlawanan secara informal.

"Secara formal, tidak ada yang bisa dilakukan. Yang bisa dilakukan hanya langkah informal," kata Bivitri, kemarin.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini mengatakan langkah yang paling mungkin dilakukan adalah masyarakat sipil, akademikus, dan media massa terus memantau dan mengkritik isu-isu amendemen di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lalu mereka mesti menyadarkan masyarakat mengenai efek buruk dari bertambahnya masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Edukasi ini dibutuhkan karena banyak masyarakat yang cenderung enggan beranjak dari zona nyaman sebuah pemerintahan. Edukasi itu diharapkan mampu menggelorakan penolakan masyarakat terhadap agenda amendemen masa jabatan presiden dalam UUD 1945.

Bivitri mengatakan upaya lain yang bisa ditempuh adalah membangun komitmen dari partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah untuk tidak mendorong usul amendemen UUD 1945 dalam sidang MPR. Namun ia khawatir isu penambahan masa jabatan presiden lewat amendemen itu menjadi kenyataan. Sebab, perubahan batasan masa jabatan presiden akan menimbulkan berbagai masalah dalam urusan demokrasi hingga keadilan.

"Kalau terlalu lama dipegang, kekuasaan akan cenderung korup. Akan berpotensi menjadi sewenang-wenang," ujarnya.

Bivitri menambahkan, efek negatif dari penambahan masa jabatan presiden akan memperlambat regenerasi kepemimpinan. Lalu pejabat di bawah presiden akan cenderung diisi aktor yang sama. "Padahal Indonesia butuh dorongan perubahan. Salah satunya lewat pemimpin-pemimpin baru," katanya.

Dosen hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, menguatkan pendapat Bivitri itu. Herlambang mengatakan masyarakat memang perlu diedukasi mengenai konteks sistem politik dan tata negara dalam menanggapi isu amendemen. Karena itu, kaum intelektual, pakar, dan aktivis berperan penting mengedukasi masyarakat.

Herlambang berharap para pakar hukum ketatanegaraan bisa memberikan kritik yang kuat untuk mencegah agenda penambahan masa jabatan presiden. "Bila kaum intelektual pun berhasil dijinakkan, lengkap sudah rezim kekuasaan menyempurnakan jaringan oligarki dalam sistem politiknya," ujarnya.

(Sumber: KORAN TEMPO edisi 16 Maret 2021)

Baca juga :