Aroma Politis di Pasal Berlapis

Aroma Politis di Pasal Berlapis

PULUHAN orang menduduki kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret lalu. Di bangku paling depan, salah seorang anak dan menantu Muhammad Rizieq Syihab tampak takzim menyimak persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut.

Rizieq, pentolan Front Pembela Islam, menjalani sidang tatap muka perdana pada hari itu. Sebanyak 12 pengacara, ditambah Rizieq, bergantian membacakan dua nota keberatan untuk dua perkara yang dihadapi Rizieq: dugaan menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sidang berjalan tertutup. Belasan polisi sudah berjaga di depan gerbang kompleks pengadilan sejak pagi. Puluhan polisi lain berjejer membentuk pagar manusia di depan gerbang. Rombongan pendukung Rizieq yang datang bergelombang hingga sore hanya bisa berkerumun di depan pengadilan. Hanya petugas dan orang yang mengantongi surat kuasa yang boleh memasuki gedung pengadilan pada hari itu.

Di pengadilan yang sama, Rizieq juga diadili dalam perkara kabar bohong soal uji usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Persidangan berlangsung terpisah dan dipimpin majelis hakim yang berbeda.

Dijerat tiga perkara, Rizieq menggunakan 53 pengacara sebagai pembela. Namun hanya 12 penasihat hukum yang diizinkan masuk ke ruang sidang pada hari itu. “Proses persidangan berlangsung ketat,” ucap salah seorang pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.

Ketua majelis hakim perkara kerumunan Petamburan, Suparman Nyompa, akhirnya menyetujui permintaan tim pengacara Rizieq agar sidang digelar secara offline dengan jaminan keamanan. Sejak dimulai pada 16 Maret lalu, hakim memutuskan sidang berlangsung secara daring.

Awalnya, Rizieq, 55 tahun, mengikuti sidang dari ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Bila pemohon melanggar surat jaminan, permohonan ini dipertimbangkan kembali,” tutur Suparman.

Sebelum diputuskan menjadi persidangan tatap muka, persidangan berjalan penuh “drama”. Rizieq menolak duduk di kursi terdakwa. Ia tak menjawab tiap pertanyaan yang diajukan. Namun petugas tetap berupaya mendudukkan Rizieq ke kursi pesakitan. “Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya pada Jumat, 19 Maret lalu.

Tiga perkara hukum membelit Rizieq sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020. Dua hari kemudian, ia bersama panitia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad di markas FPI di Petamburan. Acara dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah.

Keramaian juga terjadi saat Rizieq berkunjung ke Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tiga hari kemudian. Sore hari itu juga pendukungnya kembali berkumpul dalam acara Maulid di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang dihadiri Rizieq. Kerumunan kembali terjadi saat Rizieq menggelar kenduri pernikahan putrinya di Petamburan esok malamnya.

Polisi mengusut dua perkara terhadap tiga peristiwa kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Selain Rizieq, penyidik menjerat pengurus FPI lain. Bekas Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis; mantan Bendahara FPI, Haris Ubaidillah; Panglima FPI Maman Suryadi; serta Ali Alwi Alatas dan Idrus Al-Habsyi juga menjadi terdakwa dalam perkara acara Maulid di Petamburan dan pernikahan putri Rizieq. Mereka panitia inti acara Maulid dan pernikahan.

Rizieq juga dijerat karena dituding menyampaikan kabar bohong hasil uji usap pada saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Menantunya, Muhammad Hanif Alatas, juga ditangkap. Kasus ini menyeret Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat. “Pengacara Pak Andi sebagian juga bagian dari tim pengacara HRS,” ujar Sugito.

Para terdakwa tersebut menjalani sidang secara tatap muka, tapi terpisah dari sidang Rizieq. Sejak awal sidang, tim pengacara ngotot agar majelis hakim mengizinkan hakim menggelar sidang offline. Adapun tim jaksa penuntut umum berkeras agar sidang dilakukan secara online. Mereka menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagai landasan hukum.

Ketegangan antara tim jaksa dan pengacara memuncak pada Selasa, 23 Maret lalu. Salah seorang pengacara Rizieq, Munarman, menghardik jaksa. Ia meminta salah seorang jaksa agar berhenti bicara karena berkali-kali menyela saat Munarman menyampaikan pendapat kepada hakim. “Saudara diam! Tertiblah. Dari tadi kami sudah tertib. Jangan dibikin tidak tertib,” ucap Munarman.

Tim pengacara turut mempersoalkan lokasi persidangan. Dalam eksepsi kasus kerumunan Petamburan yang berjudul “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan”, Rizieq dan tim pengacara mengatakan seharusnya sidang digelar sesuai dengan lokasi peristiwa. “Kami menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang. Peristiwa terjadi di Megamendung dan Jakarta Pusat,” ujar Sugito.

Lewat surat yang dikeluarkan pada 23 Februari lalu, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara Rizieq cs. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan lembaganya memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena berbagai pertimbangan, salah satunya keamanan.

Menurut Andi, jika keadaan satu daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri menyidangkan suatu perkara, Ketua Mahkamah Agung menunjuk lokasi lain atas usul pengadilan atau kejaksaan. “Ketua MA menerima surat permohonan dari kejaksaan terkait dengan hal tersebut,” kata Andi. Soal sidang yang berlangsung secara tatap muka, Andi mengatakan, MA tak mempermasalahkan hal itu.

PASAL BERLAPIS

Sugito juga menyoroti pasal berlapis yang menjerat Rizieq. Pendiri FPI ini menghadapi setidaknya 13 pasal dalam tiga perkara. Ancaman hukumannya bervariasi, ada yang maksimal 10 tahun penjara. Padahal, menurut Sugito, perkara kerumunan di Petamburan dianggap selesai karena panitia sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dakwaan ini disebut berpotensi menjadi ne bis in idem atau penerapan hukuman ganda.

Tim pengacara juga menuding jaksa menyelundupkan Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan soal tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban umum serta melakukan tugas dan wewenang penegak hukum. Ada pula Pasal 10 juncto Pasal 35 KUHP tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. “Surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga tak memuat pasal ini,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak enggan menjelaskan penerapan pasal berlapis terhadap Rizieq dan lima terdakwa lain. “Ini sudah masuk materi persidangan. Kita ikuti saja proses persidangannya,” ucap Leonard.

Sugito menuduh sidang Rizieq dan lima mantan pengurus FPI lain berbau politis karena Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dianggap tak berkaitan dengan peraturan karantina pada masa pandemi. Itu sebabnya tim pengacara meminta sidang Rizieq terbuka untuk umum agar publik bisa ikut mengawasi secara langsung.

Ia juga mengatakan kubunya merasa terintimidasi dalam sidang perdana tatap muka kemarin. Ia menduga sebagian besar pengunjung sidang adalah aparat berpakaian sipil karena dari kubunya hanya penasihat hukum dan keluarga inti Rizieq yang berada di ruang sidang tersebut. “Kami meminta majelis hakim agar setidaknya ada perwakilan wartawan yang meliput langsung dari dalam ruangan,” tuturnya.

👉SELENGKAPNYA di MAJALAH TEMPO terbaru
Baca juga :