Jadi Lumbung Korupsi! Kemensos Dibubarkan Gus Dur, Dihidupkan Megawati

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin terdampak Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ingatan publik atas pembubaran Kementerian Sosial (Kemensos) era Gus Dur.

Pada November 1999 Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membubarkan Departemen Sosial, sekarang Kemensos, bersama dengan Departemen Penerangan. Alasan pembubaran tersebut dilakukan karena lembaga tersebut menjadi lumbung korupsi. 

"Karena departemen itu mustinya mengayomi rakyat, korupsinya besar-besaran. Sampai hari ini," ujar Gus Dur saat diwawancara presenter Andy F. Noya dalam program Kick Andy pada edisi 31 Desember 2009 seperti dikutip di akun Youtube Aminudin Khudhori.

Kemudian Gus Dur ditanya, seharusnya membunuh tikus tidak dengan membakar lumbungnya? "Ya memang." Kenapa anda bakar lumbungnya? "Karena tikus menguasai lumbung."

Namun, keputusan tersebut turut menjadi batu sandungan Gus Dur dalam menjadi presiden yang seumur jagung. Puncaknya ketika Gus Dur diturunkan sidang MPR 23 Juli 2001 karena mengeluarkan Dekrit Pembubaran DPR/MPR.

Gus Dur hanya menjadi presiden selama 20 bulan, yakni 20 Oktober 1999-23 Juli 2001. Setelah itu, Sidang Istimewa MPR RI memutuskan untuk mengangkat wakilnya, Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden ke-5 RI.

Tak berselang lama, Megawati memutuskan untuk membuka kembali Departemen Sosial. Pada 9 Agustus 2001 keputusan untuk membuka Depsos disambut suka cita oleh para pegawainya saat Megawati membacakan susunan Kabinet Gotong Royong.

Setelah dua dekade kebijakan Gus Dur membubarkan Kemensos tampaknya terbukti bahwa lembaga tersebut dijadikan oknum pejabatnya untuk melakukan korupsi. Apalagi sudah tiga menterinya ditetapkan menjadi tersangka.

Dengan operasi tangkap tangan pada kasus suap yang menjerat Juliari Batubara Cs kembali membuka kebijakan lama Gus Dur. Namun, kebijakan serupa tampaknya tidak serta-merta dilakukan. Pasalnya lembaga tersebut sudah dilindungi UU.

Pada 2009 telah diterbitkan UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sehingga siapapun yang menjadi Presiden dengan suatu dekrit pun tidak bisa membubarkan Kemensos.

[Video Gus Dur di Kick Andy]
Baca juga :