HEBOH INDUSTRI MIRAS

INDUSTRI MIRAS DIIZINKAN...?

Saya memahami "kemarahan" MUI dan kawan-kawan khususnya kalangan Umat Islam yang marah dengan keputusan Pak Jokowi yang membuka ijin investasi Industri Minuman Keras (miras).

Saya merasa perlu menulis "keputusan Pak Jokowi". Saya sengaja tidak memilih menulis kata "keputusan Pemerintah". Karena secara pribadi saya meyakini, Pak Wapres, Kyai Ma'ruf Amin tidak akan setuju dengan kebijakan ini.

Secara pribadi saya bukan Peminum. Atau tepatnya sudah lama berhenti mencicipi Miras. Selain alasan keagamaan, saya juga memiliki alasan kesehatan untuk memutuskan berhenti mengosumsi Minuman Keras.

Kembali ke Keputusan Pak Jokowi membuka ijin Industri Minuman Keras, saya secara pribadi tidak heran. Sekuat dan sehebat apapun upaya kawan-kawan, khususnya disekeliling Pak Jokowi untuk mencitrakan beliau sebagai "orang yang taat beragama", mulai dengan menjadi Imam Sholat sampai berpakian ala orang Arab, tapi tetap saja beliau adalaj orang yang sama yang memandikan Mobil Esemka dengan Kembang Tujuh Rupa. Orang yang bacaan Fatihahnya tetap terbata-bata.

Tapi apakah Pak Jokowi salah?

Ya menurut saya tidak. Keputusan menjadi orang yang taat beragama atau beragama sekedar untuk melengkapi catatan di KTP adalah keputusan pribadi. Tidak ada ketentuan di Konstitusi kita yang mewajibkan seorang Presiden harus taat beragama.

Jadi keputusan Pak Jokowi membuka Ijin Investasi Minuman Keras bisa saya pahami. Bahkan andai beliau misalnya mengaku menyukai merk-merk minuman tertentu, juga bisa saya maklumi.

Selanjutnya, sebut saja sebagai usul. Alangkah lebih baiknya kalau pembukaan ijin ini ditindaklanjuti dengan Regulasi (aturan) yang menenangkan Semua Pihak.

Maksud saya, negara kita terdiri dari berbagai macam kultur atau budaya dan keimanan yang berbeda. Jadi sudah seharusnya setiap kebijakan dilakukan secara parsial. Jangan malah karena alasan satu Negara maka hukum dan kebijakan disamakan. 

Biarlah Ijin Minuman Keras ini diberikan kepada beberapa wilayah yang masyarakat setempat tidak bermasalah baik secara budaya maupun secara agama. Sebut saja Bali, Papua, NTT, Sulawesi Utara dan daerah-daerah Non Muslim lainnya.

Sebaliknya, di wilayah yang muslim taat seperti Aceh, Sumatera Barat, Banten dan Jawa Barat, sebaiknya regulasi Miras ini diperketat atau bahkan mungkin tetap terlarang. 

Konsep seperti ini, selain mendamaikan kepentingan semua pihak, juga merupakan bukti penegakan keadilan. Karena keadilan bukan berarti berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Ukuran tinggi manusia saja berbeda. Apalagi kepentingannya.

Kedepan, orang-orang Aceh misalnya. Karena didaerahnya Miras dilarang. Tapi mungkin ada individu-individu yang suka mabuk. Orang tersebut boleh terbang ke Bali atau ke NTT. Jadi bisa meningkatkan industri Pariwisata setempat.

Jadi biarkan kebijakan ditetapkan secara parsial di Negeri ini. Mengikut budaya dan kemauan masyarakat di wilayah masing-masing.

Artinya: Biarkan juga Perda Wajib Jilbab bagi sisiwi Muslimah di Sumatera Barat. 

(By Azwar Siregar)

Baca juga :