BETUL SEKALI! Jangan Tunggu Revisi UU ITE, Buzzer Dibubarkan Indonesia Damai

Situasi cepat berkembang berdasarkan pengalaman. Sebelumnya kita sepakat bahwa mengkritik dengan menyebarkan foto editan dan juga menuliskan caption tak bermoral pada seseorang atau pejabat negara itu sebuah kesalahan. 

Saat hal itu mendapatkan sanksi hukum, masyarakat pada umumnya telah belajar bahwa hal itu sangat riskan karena bisa membawa mereka ke meja hijau. 

Penyebaran editan foto dan meme saat ini bisa dikatakan sudah jarang dan menuju hilang. Berganti opini dan narasi yang mengarah pada pro dan kontra sebuah kebijakan politik. Tapi kenapa para buzzer dipihak pemerintah tidak ikut berubah dalam menanggapi pihak yang kontra? 

Justru saat perang opini mengemuka, para buzzer makin beringas melebihi divisi humas polri dan siber crime dalam mengawasi. 

Kapolri berjanji akan selektif menindak laporan yang membawa UU ITE. Jokowi pun menyadari bahwa UU ITE kerap disalahgunakan untuk menjerat pihak yang disasar dan berkeinginan untuk merevisi. 

Proses revisi pastinya akan memakan jalan yang panjang. Bisa 1-3 tahun lamanya. Saat proses masih berjalan, UU ITE akan terus digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap lawan. 

Alangkah baiknya jika keinginan Jokowi dan juga janji Kapolri bisa diterapkan secara langsung dengan pemberian instrukai oleh Jokowi pada Kapolri. 

Bahwa setiap pelaporan atas tuduhan, hujatan dan juga hinaan pada pemerintah jangan lagi diproses pidana. Namun diberikan pemahaman dan klarifikasi atas isu yang dijadikan serangan. 

Jika itu hoax, maka gunakan influencer pemerintah menjernihkan informasi. Jangan gunakan buzzer sebagai individu pelapor. Berikan edukasi pada pihak yang salah, peringatan pada kasus pertama tanpa ada sanksi pidana. 

Jika pemerintah anggap para influencer itu penting, maka bentuklah arus informasi yang benar pada setiap individunya. Jabatan publik sudah biasa kena kritik baik hujat maupun tuduhan. Jangan menjadikan jabatan publik yang tuli atas segala suara sumbang. 

Reviai UU ITE sangat perlu, namun sebelumnya berlakukan dulu inpres atau keppres yang mengintruksikan seluruh laporan yang mengacu pada pelanggaran ITE, agar jangan diarahkan ke pidana. 

Jika Jokowi peduli, ia bisa ambil mana skala prioritas untuk situasi saat ini.

(By Setiawan Budi)

Baca juga :