[PORTAL-ISLAM.ID] Dua kasus ujaran kebencian yang dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI, Haris Pertama terhadap Permadi Arya atau Abu Janda, belum menemui titik terang. Padahal, Abu Janda telah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebanyak dua kali atas kasus tersebut.
Pemeriksaan pertama pada 1 Februari 2021 terkait kasus ujaran kebencian ke Islam. Abu Janda menyebut ‘Islam Agama Arogan’ dan Agama Pendatang dari Arab melalui akun twitternya. Terkait ini, Abu Janda diperiksa 12 jam dan dicecar 50 pertanyaan. Abu Janda beralasan tidak bermaksud menghina Islam dan cuitannya bukan cuitan mandirinya, melainkan mengomentari postingan akun Tengku Zulkarnain.
Kemudian pada 4 Februari, Abu Janda kembali digarap terkait kasus rasis ke tokoh Papua, Natalius Pigai. Kasus ini Abu Janda dicecar 26 pertanyaan. Abu Janda juga membantah rasis ke Natalius Pigai. Dia berdalih ingin membela Jenderal AM Hendropriyono yang dikomentari oleh Natalius Pigai. Dia kemudian menyebut Natalius Pigai; “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?”.
Abu Janda dua kali diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka. Kepolisian berdalih masih mencari bukti-bukti. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abu Janda merupakan kewenangan penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam gelar perkara.
“Kita tunggu penyidik ya. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan dari pada kasus ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Rusdi meminta semua pihak bersabar terkait penanganan kasus yang menjerat Abu Janda. Kata dia, penyidik akan bekerja maksimal dalam menyelesaikan perkara ini. “Penyidik yang akan melakukan itu semua. Jadi kita tunggu saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya, kita tunggu info itu,” ungkapnya.
Bandingkan Kasus Ustadz Maaher At-Thuailibi
Setidaknya kasus Abu Janda memiliki kesamaan dengan kasus Maaher At-Thuailibi. Yaitu ujaran kebencian di media sosial. Kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maaher dipolisikan oleh mantan kader PSI, Husin Shihab dan pengacara Muannas Alaidid. Maaher dilaporkan karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya di akun twitternya. Dia menyebut Habib Luthfi ‘cantik’ memakai sorban. Sama halnya dengan Abu Janda, Maaher juta telah membantah cuitan tersebut. Dia mengaku cuitan itu untuk membalas salah satu netizen yang menyebutnya cantik menggunakan sorban.
Maaher ditangkap usai salat subuh di rumah kontrakannya di Depok. Maaher ditangkap dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Tak menunggu lama untuk tetapkan tersangka, Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam surat penangkapan itu. Dia kemudian ditahan 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri. Namun kemudian mengalami sakit hingga meninggal dunia.
(Sumber: FIN)