2 Kali Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Akhirnya Minta Maaf Telah Korupsi, Ini Total Nilainya

[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dua kali bersumpah Demi Allah tidak tahu menahu soal korupsi yang menjeratnya. Setelah disidik KPK hampir 24 jam, Nurdin akhirnya mengaku.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akhirnya meminta maaf kepada warga Sulsel setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek di Sulsel dengan nilai Rp.

“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. 

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita gak tahu apa-apa,” kata dia.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Dan AS atau Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah,” kata dia.

Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin Abdullah selama menjabat Gubernur Sulsel diduga telah menerima uang korupsi sebanyak Rp5,4 miliar.

Sesuai penjelasan Ketua KPK Filri Bahuri, Nurdin Abdullah beberapa kali menerima setoran uang.

Pertama, Adi Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat.

Kedua, pada akhir tahun 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Ketiga, pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp 1 miliar.

Keempat, awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar.

Ketua KPK Filri Bahuri menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini.

Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan.

Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

“NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.

Lalu pada 26 Februari 2021, AS kembali menyerahkan Rp2 miliar kepada NA melalui ER dan seperti diketahui kali ini tertangkap tangan oleh KPK.

“Dalam perjalanan dari rumah makan itu, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” kata Firli. (pojoksatu)

[Video]
Baca juga :