Walikota Prancis Kritik Kebijakan Penutupan Masjid Yang Dilakukan Macron

[PORTAL-ISLAM.ID]  PARIS - Seorang walikota Prancis mengecam kampanye pemerintah pusat terkait "separatisme Islam" setelah sebuah masjid di kotanya ditutup dengan dalih memerangi radikalisme.

Patrick Floquet, walikota Montmagny di utara Prancis, mengecam ketidakmampuan pemerintah pusat atas penutupan sebuah masjid yang telah beroperasi tanpa kontroversi selama lima tahun terakhir.

“Tidak pernah ada masalah atau pertanyaan untuk menutup masjid ini karena itu,” ungkap dia kepada harian Prancis Le Parisien.

Masjid itu termasuk di antara sembilan tempat ibadah umat Islam yang ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri Prancis.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin pada 15 Januari mengungkapkan bahwa masjid itu termasuk di antara 18 tempat yang secara khusus diawasi atas permintaannya.

Di antara alasan penutupan masjid adalah ketidakpatuhan terhadap standar keamanan, menyebarkan pidato radikal atau mempraktikkan separatisme, menurut harian Le Figaro.

Sekitar 89 tempat ibadah yang diduga terkait separatisme sedang diselidiki, tambah harian itu.

Namun walikota itu mengatakan bahwa awal bulan ini dia sudah memverifikasi bahwa masjid yang dimaksud telah menindaklanjuti prosedur yang berkaitan dengan norma keselamatan, yang diinstruksikan oleh komisi keamanan dalam pemeriksaan rutin pada Desember kemarin.

“Itu adalah masjid yang tidak pernah dibicarakan. Komisi keamanan itu tidak ada hubungannya dengan isu Islamisme radikal. Lima tahun lalu, sebuah tempat ibadah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Tapi situs ini tidak ada hubungannya dengan masjid saat ini,” kata Floquet.

Pada hari pertama sidang selama seminggu Senin kemarin di Majelis Nasional, Darmanin menegaskan bahwa Pasal 44 RUU yang diusulkan "bertujuan untuk mengkonsolidasikan prinsip-prinsip Republik akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah tempat publik yang memprovokasi, membenarkan atau mendorong kebencian atau kekerasan.”

Mendagri Darmanin membela undang-undang kontroversial yang menuduh populasi Muslim bagian dari separatisme, dan mengatakan, "Republik diserang oleh separatisme di mana terorisme terbentuk" dan "sah bagi Republik untuk mengambil tindakan untuk membela diri."

(Sumber: Anadolu)

Baca juga :