Kasus Kerumunan Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Percobaan dan Denda Rp 50 Juta, Tidak Ditahan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tegal - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara) oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa 12 Januari 2021, dalam kasus hajatan dan mengelar konser dangdut di masa pandemi.

Apabila denda 50 juta tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Mesko divonis 6 bulan penjara, namun tidak ditahan, kecuali yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama dalam jangka waktu satu tahun kedepan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," kata Hakim Ketua Toetik Ernawati dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU Kekaratinaan Kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018).

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan bahwa putusan yang memberatkan, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah maupun Pemkot Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19," katanya.

Adapun perihal yang meringankan, kata dia, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan denda sejumlah Rp20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Terpidana Wasmad Edi Susilo mengatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya dalam kasus hajatan dan dangdutan saat pandemi Covid-19. [Tempo]

[Video]
Baca juga :