Istana Sebut Sudah Tegur Raffi Ahmad atas Pelanggaran Prokes: "Sudah Dinasehati..."

[PORTAL-ISLAM.ID]  Istana Kepresidenan menyebut sudah menegur Raffi Ahmad terkait kegiatannya yang terlihat berkumpul bersama sejumlah artis pada Rabu malam, 13 Januari 2021. Terpantau di media sosial, Raffi bersama rekan-rekannya berkumpul tanpa memakai masker dan menjaga jarak.

Tindakan Raffi ini mendapat banyak sorotan warganet. Musababnya, Raffi termasuk dalam deretan daftar orang pertama mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 13 Januari 2021.

"Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati protokol kesehatan," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis, 14 Januari 2021, seperti dilansir Tempo.

Sebelumnya, perilaku Raffi Ahmad yang abai terhadap protokol kesehatan menjadi sorotan luas publik. 

Raffi Ahmad yang paginya baru saja mendapat vaksinasi covid-19 di Istana Negara, malamnya malah kedapatan dalam kerumunan pesta.

Bukan hanya Raffi Ahmad, juga pejabat BUMN Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga kedapatan di pesta itu. Bahkan video dan foto-foto Ahok sedang bernyanyi tanpa menggunakan masker beredar luas. Padahal DKI Jakarta sedang diterapkan PSBB yang diperketat.

Beberapa pihak pun mendesak agar siapa saja yang terlibat kerumunan dan melanggara prokes ditindak hukum. Tidak hanya sekedar ditegur atau dinasihati.

Desakan untuk proses hukum salah satunya disuarakan mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat Taufikurrahman.

Menurutnya pelanggaran ini justru lebih berat dibanding HRS, karena kasus HRS terjadi saat DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi, sedangkan kejadian pesta Raffi Ahmad Ahok dkk ini terjadi saat DKI Jakarta tengah menerapkan PSBB diperketat, bukan transisi.

"Acara kerumunan yg dibikin HRS dilakukan saat PSBB Transisi. Party yg melibatkan Raffi dan Ahok dilakukan saat PSBB Diperketat dan belum lama setelah dilakukan vaksinasi. Kalau HRS jadi tersangka mustinya Raffi dan Ahok juga bisa jadi tersangka, itu logika hukumnya," kata Taufikurrahman di akun twitternya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga :