BIADAB...!!! Jatah Bansos Difabel Juga Disikat

MAIN SIKAT BANSOS DIFABEL

Korupsi bantuan sosial 2020 diduga juga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas. Modusnya sama: pejabat di Kementerian Sosial era Juliari Batubara memungut sebagian bujet.

Kementerian Sosial menyalurkan 554 paket bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang terdampak Covid-19 di Kota Tangerang, Banten, 26 Juli 2020. 

- Kementerian Sosial gagal menyalurkan 935.940 paket bantuan Covid-19 karena tidak akuratnya data penerima.
- Sisa paket bantuan kebutuhan pokok itu dialokasikan untuk pelbagai komunitas, seperti kelompok difabel dan panti jompo.
- Sejumlah pejabat di Kementerian Sosial diduga meminta upeti dari perusahaan penyedia bantuan bahan pokok untuk kaum difabel dan jompo itu.

Kementerian Sosial tak bisa membagi habis 22,8 juta paket bantuan sosial Covid-19 di daerah Jabodetabek pada 2020. Hampir satu juta paket bansos tak tersalurkan karena berbagai kendala, seperti alamat tak lengkap atau tumpang-tindih data. 

Kemensos lantas mengalihkan sisa bantuan senilai Rp 280 miliar tersebut untuk berbagai komunitas, seperti kelompok difabel dan jompo, melalui puluhan perusahaan yang diduga menyetor upeti ke sejumlah pihak.

Masalahnya, jatah bantuan sosial untuk komunitas itu diduga menjadi bancakan berbagai pihak, termasuk pejabat di Kementerian Sosial. 

Dari setiap paket bantuan sosial, dikutip fee dengan jumlah bervariasi. “Perlakuannya hampir sama dengan bantuan sosial secara umum,” kata sumber yang mengetahui praktik kutipan ilegal di Kementerian Sosial itu.

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Wiwit Widiansyah belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal kutipan ilegal bantuan sosial ini. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang membawahkan Kementerian Sosial, Muhadjir Effendy, tak bersedia mengomentari persoalan tersebut. “Itu wewenang Kemensos sebagai kementerian teknis,” kata Muhadjir.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan penyedia bantuan sosial dan menggeledah beberapa kantor mereka. 

Komisi antirasuah sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial ini. Seorang di antaranya adalah Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum PDIP. Lalu dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua orang penyedia bantuan sosial bernama Harry Sidabukke dan Ardian IM. 

👉SELENGKAPNYA di Koran Tempo (20/1/2021)


Baca juga :