Banser: Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Kelembagaan

Banser: Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Kelembagaan

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser) Hasan Basri Sagala menyatakan, pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di akun twitter-nya @permadiaktivis1 tidak mewakili Banser secara kelembagaan.

Tweet yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut murni inisiatif Abu Janda pribadi.

"Pernyataan Permadi Arya di akun twitter-nya sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Untuk itu, Satkornas Banser akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tercapainya hukum seadil-adilnya.

Hasan juga mengaku pihaknya menghormati pelaporan yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021).

"Pelaporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim terhadap Saudara Permadi Arya adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan mengakui bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Ia menyebut, seorang anggota Banser harus memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air.

"Hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain," ungkap dia.

Namun, menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja. Melainkan, anggota Banser juga harus memegang teguh tiga karakter.

Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).

Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.

"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya.

Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.

KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga :