Ancaman Pidana Penjara Bagi Penolak Vaksin, Apakah Konsisten Diterapkan Kepada Politisi PDIP Ribka Tjiptaning?

[PORTAL-ISLAM.ID] Saat Rapat DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, anggota Komisi Kesehatan (IX) DPR, Ribka Tjiptaning, terang-terangan menentang program vaksinasi corona dari pemerintah. 

Politikus PDIP yang juga dokter ini dengan tegas menyatakan dirinya dan keluarganya menolak untuk divaksin covid-19. Bahkan, dia mengaku lebih baik bayar denda daripada divaksin.  

"Kalau persoalan vaksin saya tetap tidak mau divaksin. Mau semua usia boleh divaksin, saya tetap tidak mau. Misalnya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi Rp 5 juta mending gue bayar," ungkap Ribka dalam rapat di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/1/2021). 

Lalu ancaman sanksi apa yang menjerat Ribka? 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Sebab, vaksinasi covid-19 bersifat wajib.

Edward menyatakan sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1/2021), seperti dilansir CNNIndonesia.

Kita tunggu, apakah politikus PDIP Ribka Tjiptaning akan diproses hukum?

[Video - Pernyataan Ribka menolak divaksin]
Baca juga :