[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab resmi ditahan terkait kasus penghasutan kerumunan di Petamburan. Ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 13 jam oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Ia keluar dari ruangan pemeriksaan sudah dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Setelah keluar Rizieq langsung menuju mobil tahanan yang sudah bersiap untuk menjemputnya. Ia masuk mobil tahanan bersama dengan kuasa hukumnya, Munarman.
Saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menyampaikan tanggapan singkat terkait penahanannya. Tanggapan itu ia sampaikan saat berjalan dari mobil tahanan menuju rutan.
"Allahuakbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Habib Rizieq singkat, Minggu (13/12) dini hari, seperti dilansir kumparan.
Ia pun kemudian langsung masuk ke rutan untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Dalam kasusnya, Rizieq disangkakan melanggar dua pasal yakni Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.
"Tenang aja. Penahanan ini memang tampaknnya seperti sebuah kekalahan. Tapi sesungguhnya sebuah kemenangan, karena dua pasal yang disangkakan (pasal 160 dan 216) sangat lemah dan sulit dibuktikan," ujar seorang lawyer M.S. ALHAIDARY di akun twitternya @Haidary__.
Tenang aja. Penahanan ini memang tampaknnya spt sebuah kekalahan. Tapi sesungguhnya sebuah kemenangan, krn dua pasal yg disangkakan sangat lemah dan sulit dibuktikan.
— M.S. ALHAIDARY (@Haidary__) December 12, 2020
Habib Rizieq usai Ditahan: Perjuangan Jalan Terus, Setop Diskriminasi Hukum https://t.co/PauwVPLV34