[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku gerah dengan narasi bahwa pemerintah melakukan Islamfobia. Ia mengaku siap membebaskan ulama dari tuntutan hukum apabila menjadi korban kriminalisasi akibat Islamfobia tersebut.
Tampolan Netizen Budiman ke Mpud...
Mahfud menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu murni karena tindak pidana, bukan karena status politik keagamaannya.
Lebih lanjut, Mahfud bahkan sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) serta pimpinannya Habib Rizieq Shihab. Guna menanyakan soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan oleh segelintir kelompok kepada pemerintah.
"Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," kata Mahfud, melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember.
Namun sayang, kata Mahfud, tidak ada yang mampu menjawab pertanyaan menganai siapa ulama yang menjadi korban kriminalisasi akbiat Islamfobia. Padahal, ia mengatakan akan segera membebaskan jika memang ada.
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab," katanya.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak melakukan kriminalisasi ulama. Ia pun mencoba untuk merunutkan daftar ulama yang terjerat kasus hukum.
Pertama ialah Abu Bakar Baasyir yang disebutkannya dijatuhi hukuman karena terbukti terlinat terorisme.
Kedua yakni Bahar bin Smith. Mahfud mengatakan, Habib Bahar dihukum bukan karena mengolok-olok pemerintah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat.
Kemudian ada nama Habib Rizieq Shihab yang disebut Mahfud terbukti secara sah melakukan tindak pidana umum.
Keempat, Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur. Menurut Mahfud, sosok tersebut jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan bukan merupakan seorang ulama.
"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," tegasnya.
Kata Mahfud, mayoritas pemerintahan, pejabat, petinggi termasuk anggota TNI/Polri itu beragama Islam sehingga tidak mungkin kalau Islamofobia bisa muncul di Tanah Air. Apalagi seiring berjalannya waktu, ulama kerap dilibatkan pemerintah untuk membuat kebijakan.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tuturnya. []
Tampolan Netizen Budiman ke Mpud...
Pak coba sesekali priksa kesehatan.
— Fennywlndr (@fennywlndr) December 25, 2020
Ke klinik mata gitu, mungkin pengelihatan bapak terganggu. Atau ke THT gitu pak, mungkin pendengaran bapak yang terganggu.
Sehingga tidak dpt melihat/mendengar fakta yg di depan mata.
Hahaha......Pura2 lupa ape emang udah kebiasaan mencla mencle 😁👇 pic.twitter.com/JjcQf4o0Gt
— Pelajar TL (@DumaySyuhada) December 25, 2020
Kalo IBHRS salahnya dimana pak @mohmahfudmd ? pic.twitter.com/03GJFsQBJy
— Andre (@Andre_andhikaS) December 25, 2020