[PORTAL-ISLAM.ID] Dinamika penegakan hukum di Indonesia belakangan ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Setidaknya ada dua peristiwa besar berkaitan hukum yang terjadi belakangan ini. Pertama, tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) akibat terjangan timah panas setelah diduga melakukan penyerangan pada petugas polisi.
Kedua dan terbaru, penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya akibat kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum," ujar Hamdan di akun Twitter pribadinya, Minggu (13/12).
Hamdan menyoroti tewasnya enam laskar FPI yang menurutnya, negara hukum Indonesia sudah jauh dari pedoman rule of law.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," jelasnya.
Kata dia, karakter segara hukum dengan pedoman rule by law sudah diterapkan zaman kolonial Belanda melalui Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tajam pada pribumi.
"Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda," bebernya.
"Pasal-pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu," demikian Hamdan. [rmol]