GEGER..!! Djoko Tjandra Cuma Dituntut Dua Tahun Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID]  Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Jaksa penunut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara.

Brigjen Prasetijo Utomo, dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan.

Brigjen Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 Milar dari Djoko Tjandra

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009.

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. [ROL/Detikcom]
Baca juga :