Ahli Pidana: Habib Rizieq Ditahan Dengan Pasal Kekecewaan Atas Gagalnya Pencalonan Ahok

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ditahannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari kedepan sejak Ahad (13/12/2020) dini hari usai diperiksa penyidik kurang dari 24 jam menuai kritikan.

Asosiasi ahli pidana Association Criminal Law Expert atau ACLE mengamati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkesan dipaksakan karena HRS tidak memenuhi syarat-syarat dirinya harus ditahan.

“Pertama kita bicara hukum acara dulu bahwa syarat ditahan kan ada tiga. Satu, kemungkinan menghilangkan barang bukti, yang kedua kemungkinan melarikan diri, yang ketiga mempersulit jalannya pemeriksaan, ketiga itu tidak terpenuhi, kenapa? Mari kita buktikan, Habib Rizieq datang duluan, yang kedua Habib Rizieq sudah dicekal, yang ketiga Habib Rizieq tidak melarikan diri, jadi fakta-fakta itu tidak cukup,” kata Dr. Taufiq Ketua ACLE kepada Panjimas.com, Ahad (13/12/2020).

Menurut Dr. Taufiq, Pasal 160 (penghasutan) yang digunakan untuk menahan HRS sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan dalam kasus HRS sampai saat ini tidak terbukti terjadi perbuatan materil.

“Pasal 160 yang dikenakan kepada Habib Rizieq, tentang penghasutan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di ayat 2 disebutkan pasal itu baru bisa berfungsi kalau akibat pernyataan seseorang misal kemudian terjadi kerusuhan, misalkan ada sepeda motor dibakar, mobil polisi dilempari dan sebagainya, lah nggak terjadi apa-apa kok kemudian disangkutkan dengan pasal 160,” katanya.

Habib Rizieq juga dikenakan pasal 216, menurutnya pasal tersebut adalah pasal ringan yang mana di DKI sendiri hanya memberlakukan PSBB.

“Kita ini lucu, kita pake PSBB kok sanksinya pake undang-undang karantina kesehatan. Kesejahteraannya keamanannya tidak dikasih, pidananya dikasih, itu bener-bener ditertawakan bagi semua ahli pidana dari perguruan tinggi manapun kecuali buzzer,” katanya.

Dr. Taufiq menyindir pemberlakuan pasal-pasal tersebut hanya untuk mengkriminalisasi HRS karena HRS telah menggagalkan pencalonan Ahok saat Pilgub DKI tiga tahun yang lalu.

“Pasal ini sebenarnya lebih tepat pasal kekecewaan karena Habib Rizieq Shihab sudah menggagalkan pencalonan Ahok itu aja ndak ada pasal lain, jadi pasalnya pasal gregeten (jengkel. Red),” tandasnya.

Sumber: Panjimas

Baca juga :