[PORTAL-ISLAM.ID] Di sosial media viral foto seorang ibu yang sedang sholat di kereta KRL.
Lalu ada orang yang sok komentar, sok ngerti Fiqih padahal gak faham, dan gak pernah naik KRL.
"Harusnya dia bisa sholat sambil duduk ditempatnya tanpa mengganggu satu orang pun! Itu semua ada didalam buku fiqih. Bahkan saya waktu SD juga sudah diajarin begitu. Dalam keadaan musafir (bepergian) kita bisa sholat memghadap kemana saja, Allah swt ada dimana saja," kata Mustafa Husin Baabad di akun facebooknya yang membagikan foto di atas.
Postingan fb akun Mustafa Husin Baabad ramai ditanggapi netizen.
"Mustafa Husin Baabad, anda main-main lah ke kota Jakarta dan cobain naik KRL, biar anda paham sebelum sharing. Orang2 udik yang tidak pernah ke Jakarta dan naik KRL nggak paham mana bagian pintu yang menghadap peron dan bagian mana yang tidak menghadap peron. Ibu ini sholat tidak mengganggu siapapun, tidak dalam keadaan darurat (keadaan darurat dimana tidak bisa shalat sambil berdiri -red), tempat sholat masih tersedia begitu luas, dan biasanya kereta yang kosong seperti ini masih belum berangkat," ujar Kang Irvan Noviandana.
"Kereta kosong oooom. Pintu jg menghadap ke arah bukan peron, jd bukan lalu lalang penumpang naik turun pada saat itu. Naek KRL dulu coba oooom biar paham," timpal Khittah Altriara.
"Justru ibu ini yg paham fikih..dia bawa peralatan lengkap .kondisi kreta juga kosong..sudah benar klo sholat sperti itu.. . Ngeganggu siapa coba..aneh," komen Wati Sudarwati.
"Shalat duduk itu kalau kondisi tidak memungkinkan berdiri lah ini kan masih bisa bediri kenapa harus duduk. Ketika duduk maka banyak rukun yg ditinggalkan dan ini kondisi yg mengharuskan qadha shalat nantinya," terang Luqman Hamzah.
Mungkin masih banyak yang belum faham FIQIH SHALAT DI KENDARAAN.
Bahwa ketika shalat di kendaraan itu memang boleh sambil duduk (tidak berdiri), TAPI ITU KHUSUS DALAM KONDISI DARURAT, KETIKA TIDAK MEMUNGKINKAN UNTUK SHALAT SAMBIL BERIDIRI.
Kalau mau googling banyak pembahasan tentang hal ini.
Diantaranya, Fataawaa wa Rasaa’il Syeikh Muhammad bin Ibrahim no:516:
“Sah shalat di dalam pesawat yang sedang terbang, sebagaimana sah shalat di dalam kapal dan yang semisalnya, dan ini lebih serupa dengan keadaan darurat, karena dia tidak mampu menghentikan kendaraan tersebut, dan juga tidak bisa turun untuk mengerjakan shalat, sementara tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya dalam keadaan apapun. Sebagaimana shalat juga sah di atas mobil apabila sedang berjalan dan penumpang tidak bisa mengharuskan sopir menghentikan kendaraan, dan dia takut habis waktu, maka hendaklah dia shalat sebelum habis waktunya dan melakukan apa yang dia mampu. Kemudian apabila seseorang shalat di pesawat dan yang semisalnya maka jika dia mampu shalat dengan berdiri, ruku’, dan sujud maka dia wajib melakukannya pada shalat fardhu, kalau tidak bisa maka shalat sesuai dengan kondisi dia, dan mengerjakan apa yang dia mampu, sebagaimana wajib bagi dia menghadap qiblat sesuai dengan kemampuan....”