Sudah Damai dan Cabut Laporan, Korban Penganiayaan Heran Habib Bahar Ditetapkan Tersangka

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P mengaku heran dengan penetapan tersangka Habib Bahar. Sebab, kedua pihak sudah sepakat untuk damai.

“Saya kaget dan bertanya-tanya, kenapa Habib Bahar tiba-tiba ditetapkan tersangka terkait kasus ini? Padahal Perkara ini sudah dari tahun 2018 dan para pihak didampingi masing-masing penasihat Hukumnya, sudah sepakat berdamai,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (28/10/2020).

“Intinya pendekatan kekeluargaan saling memaafkan yang membuat para pihak sepakat tidak melanjutkan perkara dan sudah berdamai,” sambungnya.

Hendy juga menyebutka bahwa kliennya pun heran dengan penersangkaan Habib Bahar. Ia menilai, kliennya Andriansyah sudah memaafkan kejadian tersebut.

“Iya kaget juga klien, sudah ikhlas ridho saling memaafkan. Untuk itu klien serahkan ke kami penasihat hukumnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Habib Bahar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang dilaporkan pada 2018 lalu.

Kriminalisasi

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar menyebut penetapan tersangka terhadap Habib Bahar adalah bentuk kriminalisasi karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan mencabut laporannya.

“Betul dijadikan tersangka lagi. Kasus ini terjadi pada 2018, sudah ada perdamaian sudah ada pencabutan laporan polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi yang sangat nyata,” tukasnya.

Aziz Yanuar lalu menunjukan bukti pencabutan laporan kepolisian terhadap kasus Habib Bahar tersebut.

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditanda tangani oleh pihak pelapor.
Sumber: Kiblat, AyoBogor
Baca juga :