PKS Ungkap Kronologi Munculnya Lima Versi Draf UU Ciptaker

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menjelaskan tentang kronologi munculnya beragam versi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada rapat paripurna DPR Senin (5/10/2020) lalu. 

Mulyanto mencatat, setidaknya ada lima versi draf UU Ciptaker yang beredar di publik sejak pemerintah menyerahkan RUU Ciptaker pada 12 Februari 2020 lalu hingga 13 Oktober 2020 kemarin.

Mulyanto menerangkan, draf awal RUU Ciptaker dari pemerintah yang diterima DPR yaitu sebanyak 1.028 halaman. Kemudian, setelah disahkan di rapat paripurna pada 5 Oktober 2020, beredar ke publik draf UU Cipta Kerja sebanyak 905 halaman.

"Konsolidasi RUU secara utuh belum dilakukan. Setelah selesai timus-timsin baru mulai muncul draf tersebut, belum resmi benar. Baru agak jelas pada 5 Oktober. Ini pun belum final, meski tersebar ke publik," kata Mulyanto kepada Republika, Selasa (13/10/2020).

Mulyanto menambahkan, pada 9 Oktober 2020 muncul draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman sebanyak 1.062 halaman. Kemudian pada 12 Oktober 2020 pagi beredar draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Lalu pada 12 Oktober 2020 malam beredar draf UU Ciptaker yang jumlah halamannya sebanyak 812 halaman.

"Jadi memang banyak versi draf muncul sejak 5 Oktober," ujarnya.

Mulyanto juga merespons penjelasan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memastikan, draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman adalah versi final. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar Fraksi PKS lebih fokus dalam memeriksa dokumen tersebut.

"Nah, sudah jelas kita akan fokus memeriksa dokumen 812 ini," ucapnya.

DPR direncanakan akan mengirim naskah final UU Ciptaker hari ini, Rabu (14/10) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fraksi PKS tetap berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan undang-undang tersebut mengingat gelombang penolakan semakin besar.

"Ya, kalau masyarakat menginginkan itu (presiden keluarkan Perppu), PKS tentu bersama masyarakat," ungkap anggota badan legislasi (Baleg) DPR  tersebut.  [ROL]
Baca juga :