Ekonomi Rakyat Yang Sakit Kronis, Jiwasraya Malah Yang Disuntik 22 Triliun


Ekonomi Rakyat Yang Sakit Kronis, Jiwasraya Malah Yang Disuntik 22 Triliun

Oleh: Jusman Dalle (Praktisi Ekonomi Digital)

Setiap kali krisis, selalu terjadi kejahatan ekonomi yang institusional (institutional crime). Itu pelajaran berharga yang kita petik dati krisis ‘98 dan 2008. Roman-romannya, kejahatan serupa bakal terulang pada krisis ekonomi kali ini.

Perkembangan terkini Jiwasraya, DPR dan pemerintah ketok palu. Sepakat menyertakan modal negara atau bailout Rp22 triliun. Sialnya, PMN tersebut tampaknya akan berlindung di balik UU Corona. UU No 20 tahun 2020.

Itu UU kebal hukum. Segala kerugian negara yang timbul, akan dianggap sebagai economic cost. Tertulis jelas di Pasal 27 Ayat 1. Para pengelola dan pengguna anggaran itu, tidak dapat dituntut. Baik secara perdata maupun pidana. Semua kerugian yang timbul disebut sebagai biaya ekonomi.

Bukan hanya Rp22 triliun gelondongan buat Jiwasraya itu yang dipertanyakan. Tapi ada lebih dari Rp800 triliun anggaran negara, yang dialokasikan untuk menangani Covid-19.

Terdiri dari APBN dan APBD. Angka itu, berdasarkan catatan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. Khusus tahun 2020 ini, Rp695,2 triliun yang diambil dari APBN dilindungi UU Covid.

Namun tujuh bulan berlalu, belum terlihat titik terang dampak dari anggaran ratusan trioiun tersebut. Infeksi Corona di Indonesia, bahkan jadi sorotan dunia. Anggaran jumbo tersebut, bagai menguap begitu saja.

Sekadar mengingatkan, situasi krisis seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai MODUS KEJAHATAN MERAMPOK UANG NEGARA. Telah terjadi pada krisis tahun ‘98 dan krisis 2008. Kasus BLBI ‘98 adalah megaskandal keuangan terbesar.

Negara mengguyur 54 bank swasta dengan anggaran jumbo Rp320 triliun. Untuk membantu likuiditas atau menguatkan modal bank-bank itu. Namun, Begitu dapat bantuan, uangnya dibawa kabur

Tahun 2008, uang negara kembali dirampok. melalui dana talangan Bank Century. Rp6,7 triliun lenyap. Modus kedua aksi perampokan itu sama. Memanfaatkan institusi keuangan. Beralasan soal likuditas. Sebagai pengingat, Menteri Keuangan ketika itu adalah orang yang sama dengan Menkeu saat ini.

Kedua skandal keuangan negara tersebut, menyeret pejabat penting. Tapi, orang yang paling bertanggungjawab berhasil meloloskan diri dari celah hukum. Pidana, terhenti hanya pada pejabat di bawahnya.

Aroma serupa, naga-naganya bakal terjadi. Potensi penyelewengan terbuka. Amat mencemaskan. Aturan perbankan dilonggarkan.

BI, baru saja menerbitkan beleid yang memungkinkan bantuan likuiditas dikucurkan dengan kualifikasi lebih ringan. Padahal, Kewenangan itu pernah diamputiasi setelah terjadi skandal Bank Century. Namun kini dihidupkan lagi.

Aturan teknis BI tersebut, memuluskan kebijakan-kebijakan keuangan di sektor perbankan. BI, dapat menggelontorkan bailout dengan sangat mudah. Semestinya, dalam situasi darurat ekonomi seperti sekarang, aspek kehati-hatian lebih di perketat.

Tapi, ya, begitu. Mereka merasa aman. Sebab Ketika nanti terjadi kesalahan, negara dirugikan, mereka dengan enteng pakai UU kebal hukum. Pasal 27 UU Covid.

Selengkpany simak video:


Baca juga :