Polisi Langsung Tangkap Penghina Ma'ruf Amin, Pelaku Mengaku Kesal Pernyataan Soal K-Pop


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sulaiman Marpaung (37), pemilik akun Facebook Oliver Leaman S ditangkap polisi karena unggah foto Wakil Presiden Maruf Amin bersanding dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.

Setelah ditangkap polisi di rumahnya, Sulaiman langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

Berikut fakta-fakta baru perjalanan kasus tersebut:

1. Dilaporkan GP Ansor

Gerakan Pemuda Ansor Tanjung Balai melaporkan pemilik akun facebook Oliver Leaman ke polisi. Akun itu  mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, disandingkan dengan bintang film dewasa asal Jepang.

2. Tersangka Penghinaan

Sulaiman Marpaung (37) sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.

3. Periksa Tiga Saksi

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.

Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.

"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

4. Diancam Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a. Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," ujarnya.

5. Ditangkap di Rumahnya di Sumatera Utara

Dirtipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut lah yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Adapun, penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

6. Merasa Kecewa

Argo mengungkap motif Sulaiman mengunggah foto kolase tersebut lantaran merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Maruf Amin di channel YouTube.

"Motif kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," ungkap Argo.

Sulaiman kemudian mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase tersebut.

Pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.

7. Ketua MUI Kecamatan

Sulaiman Marpaung (37) ternyata Ketua MUI tingkat kecamatan, kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

(Sumber: Suara)

Baca juga :