Mengharukan.. Kesaksian Nathan Smith (Mualaf) Saat Sidang Kasus Pembantaian Muslim New Zealand


[PORTAL-ISLAM.ID]  WELLINGTON - Pengadilan New Zealand (Selandia Baru) hari ini, Kamis (27/8/2020), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Brenton Tarrant (29 tahun) mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme ketika melakukan penembakan secara brutal pada Maret 2019.

"Bagaimanapun tindak kejahatan Anda sangat jahat, sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman. Sejauh yang saya lihat, Anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander.

Ini adalah pertama kalinya Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

“Kebencian yang ada di jantung permusuhan Anda terhadap anggota komunitas tertentu yang Anda datangi ke negara ini untuk membunuh tidak memiliki tempat di sini, tidak ada tempat di mana pun,” kata Hakim.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menghadirkan para saksi-saksi korban penembakan brutal dan massal yang terjadi di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret 2019.

Salah satunya adalah Nathan Smith, seorang mualaf kulit putih yang selamat mengatakan di persidangan:

"Anda melakukan pembunuhan mengatasnamakan kulit putih. Saya muslim, kulit putih dan bangga dengan hal itu. Apa yang semua kamu lakukan sungguh telah memalukan bagi eropa dan seluruh dunia. Saya telah menjadi seorang muslim selama 9 tahun ini. Itu adalah keputusan terbaik yang pernah saya lakukan. Karena tindakanmu keimananku semakin kuat dan saya akan mempelajari Islam lebih baik lagi. Jadi terima kasih. Kalau anda punya waktu beberapa menit, dengarkanlah Al quran itu sangat indah."

[Video]
Baca juga :