Hukuman Teroris Australia yang Membunuh Jamaah Masjid Christchurch Diputuskan Minggu Depan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tersangka teroris supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah Muslim tahun lalu, tiba di Christchurch pada Ahad(23/8) menjelang putusan hukuman.

Brenton Tarrant turun dari pesawat angkatan udara Selandia Baru di Bandara Christchurch pada Ahad sore, mengenakan rompi pelindung dan helm dan dikawal oleh petugas bersenjata, sebelum diarahkan ke bagian belakang van putih.

Tarrant diangkut ke Christchurch, kota tempat penembakan terjadi, dari Penjara Auckland di Paremoremo, lansir New Zealand Herald.

Pengadilan di Christchurch akan memulai sidang putusan hukuman beberapa hari dimulai hari Senin besok, di mana orang yang selamat dari serangan itu dan anggota keluarga dari mereka yang terbunuh akan menyampaikan pernyataan dampak peristiwa itu kepada korban.

Tarrant, teroris kulit putih yang juga warga negara Australia, akan dihukum setelah diizinkan membuat pernyataan.

Hukuman atas pembunuhan bisa dihukum seumur hidup di penjara. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.

Sumber : Indonesiainside
Baca juga :