Usai Divonis, Penyerang Novel Baswedan Sampaikan Terima Kasih Kepada Hakim


[PORTAL-ISLAM.ID] Dua polisi terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Manulette dan Ronny Bugis kompak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seusai vonis dibacakan, Kamis (16/7/2020) malam. Keduanya divonis bersalah dengan hukuman berbeda, yakni Rahmat 2 tahun penjara sementara Ronny 1,5 tahun penjara.

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," kata Rahmat.

"Kami menerima putusannya yang mulia," kata Ronny.

Hakim: Niat Pelaku Hanya Beri Pelajaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan pertimbangan bahwa tindak pidana yang dilakukan Rahmat dan Ronny tidak memenuhi unsur untuk disebut penganiayaan berat.

Hal ini lantaran Rahmat hanya berniat memberi pelajaran. Caranya dengan mencampur air aki dengan air mineral dengan pertimbangan luka yang diderita Novel tidak berat.

"Kalau terdakwa ingin korban mengalami luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air ke dalam air aki," kata Hakim Ketua Djuyamto, seperti dilansir Tempo.

Novel: Sandiwara Sesuai Skenaro

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel menyebut proses pengungkapan hingga persidangan dan vonis pelaku penyiram air keras dirinya hanyalah sebagai sandirawa.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," tulis Novel Baswesan, Jumat (17/7/2020) pagi.

Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi.

"Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ujar sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Novel juga menyentil Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak pro-aktif dalam melihat ketidakadilan yang menimpa dirinya.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" imbuhnya

Kasus Novel Baswedan disiram air keras terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, sebelah mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Baca juga :