[PORTAL-ISLAM.ID] Batam - Dua kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 diamankan petugas gabungan dari TNI dan Polri, Bea Cukai serta Imigrasi di perairan Batu Cula, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua kapal tersebut diamankan petugas diduga terlibat penganiayaan terhadap ABK Warga Negara Indonesia, HA hingga meninggal dunia.
“Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan Kabinda dan langsung melakukan pengejaran ke kapal tersebut,” ujar Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman, dalam jumpa pers di Dermaga Lanal Batam, Rabu sore (8/7/2020).
Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, menjelaskan, proses penangkapan bermula pada saat Kepala BIN daerah (Kabinda) menginformasikan kepada pihak Polda Kepri terkait kabar dari keluarga salah satu ABK bahwa keluarganya tidak bisa dihubungi.
“Disinyalir terjadi penganiayaan sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Indarto.
Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa kapal Lu Huang Yuan Yu 118 melintas di perairan Pulau Nipah, Lintas Transit di sekitar perairan itu dan langsung dilakukan penyekatan.
“Tadi terjadi pengejaran, karena di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 korban berada di sana. Kapal tersebut sempat hampir masuk ke perairan Singapura, tapi petugas sudah meminta Izin dan diberi izin. Sehingga kapal tersebut berhasil kami tangkap dan dibawa ke sini (Lanal Batam) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indarto.
Pemeriksaan itu dilakukan karena diduga ada tindak penganiayaan, money laundry (pencucian uang) dan tindak perdagangan manusia. “Nanti akan di cek oleh pihak Polda Kepri dan Imigrasi, termasuk di dalamnya apakah ada narkoba,” ucapnya.
Sedangkan untuk korban sendiri, Indarto menyebutkan bahwa jasadnya dimasukkan ke dalam ruangan pendingin. “Untungnya belum dibuang, sehingga barang buktinya ada. Kondisi jasad masih utuh,” tutur Indarto.
Sumber: Batamnews/kumparan