Buronan Pembobol Rp 1,7 Triliun Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Diekstradisi ke Indonesia dari Serbia


[PORTAL-ISLAM.ID]  BEOGRAD – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sukses selesaikan proses ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Yasonna ungkap upaya ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (8/7/2020).

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) Fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Bank BNI setujui dan kucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 Juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Juni 2003, Pihak BNI lakukan penyelidikan dan laporkan Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke mabes polri.

Namun Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 ini sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebelum ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada September 2003.

Pada 2009 diketahui keberadaannya di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.[]

Baca juga :