Perluasan Pantai Ancol BUKAN Hasil "Reklamasi" seperti 17 Pulau


Perluasan pantai Ancol BUKAN hasil "reklamasi" seperti Pulau C, D, G tapi tanah timbul akibat pengerukan sungai dan waduk.

Ceritanya, pahun 2009 ada proyek darurat penanggulangan banjir Jakarta namanya JEDI (Jakarta Emerging Dredging Initiative) atau JUMP (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project). Ini proyek bersama antara Pemerintah Pusat cq PUPR dan Pemprov DKI Jakarta yang dibiayai oleh Bank Dunia.

Demi penanggulangan banjir, waduk dan sungaipun dikeruk mulai tahun 2012 dan hasil kerukannya dibuang ke kawasan Ancol, berdasarkan perjanjian kerja sama proyek ini dengan PT Jaya Ancol.

Hasil kerukan itu menjadi tanah timbul yang menempel di kawasan pantai Ancol. Luasnya 20 hektar. Tanah itu tak bisa dimanfaatkan sepanjang belum disertifikasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), sementara salah satu syarat BPN adalah harus ada ijin perluasan daratan Ancol.

Itulah alasan mengapa Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

Ada yang bertanya, ketika tanah timbul hanya 20 hektar, mengapa Keputusan Gubernur mengijinkan perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 35 hektar dan 120 hektar?

Ternyata luasan pelebaran kawasan Ancol ini telah disepakati sejak tahun 2009 dalam Perjanjian Kerja Sama proyek JEDI dengan PT Jaya Ancol. Bukan penambahan luasan baru.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta juga masih membutuhkan lokasi pembuangan tanah di Ancol ini. Sebab proyek pengerukan sungai dan waduk akan terus berjalan demi upaya penanggulangan banjir Jakarta. Jika kerja sama dengan Ancol tak dimanfaatkan maka akan mengganggu program penanggulangan banjir Jakarta.

Bagaimana dengan dampak lingkungan perluasan Ancol ini? Berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang waktu itu sudah ada AMDAL-nya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan tak direkomendasikan karena merusak lingkungan. Perluasan wilayah Ancol ini sudah lolos AMDAL tahun 2009. Apalagi dalam Peraturan Gubernur disyaratkan lagi adanya sejumlah kajian untuk memastikan bahwa proyek tak merusak lingkungan. Di antaranya kajian penanggulangan banjir, kajian pemanasan global, kajian dampak lingkungan. Kajian-kajian ini diharapkan terbuka sehingga publik bisa ikut mengawasi.

Minggu lalu saya ikut mendengar paparan rencana perluasan kawasan PT Jaya Ancol, di mana salah satu rencananya adalah pembuatan kawasan pantai publik. Di mana warga dapat bebas mengakses pantai secara gratis di sana. Ini rencana keren, mengingat Jakarta yang terletak di pesisir ternyata nyaris tak memiliki pantai publik.

Cerita di atas, menjelaskan bahwa perluasan kawasan Ancol ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau. Yang dijanjikan oleh Anies Baswedan untuk dihentikan pembangunannya bagi yang belum terbangun. Serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat bagi pulau yang sudah terlanjur terbangun.

Jakarta, 6 Juli 2020

Tatak Ujiyati
(Anggota TGUPP)

Baca siaran pers-nya di sini:
https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1411-SP-HMS-07-2020


Baca juga :