Penerimaan CPNS Kemenkeu Dihentikan 5 Tahun, Termasuk dari STAN


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penerapan kebijakan minus growth (pertumbuhan minus) pegawai Kemenkeu mulai 2020 dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dengan adanya kebijakan tersebut penerimaan PNS di Kemenkeu bakal dihentikan sementara hingga lima tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penerimaan CPNS Kemenkeu selama 5 tahun, mulai 2020 hingga 2024. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Pada poin 3.2 tentang Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan dalam PMK tersebut, pada angka 5 terdapat penjelasan tentang strategi yang dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Pada huruf i disebutkan, "Kebijakan minus-growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy."

Kebijakan pertumbuhan jumlah karyawan negatif (minus-growth) dengan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS Kemenkeu, dijabarkan lagi di PMK tersebut pada poin 3.4 tentang Kerangka Kelembagaan.

Pada huruf B angka 2, PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 itu, disebutkan bahwa moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS umum, maupun lulusan STAN dilakukan selama 5 (lima) tahun yakni pada 2020-2024

Berikut kutipan kebijakan penghentian rekrutmen CPNS tersebut:

Proyeksi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:

a. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus-growth mulai tahun 2020; 

b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024; 

c. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020;

d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019;

e. Kecukupan anggaran dan sarana prasarana pendukung lainnya.

(Sumber: kumparan)

Baca juga :