PCNU Laporkan Pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Polisi, Karena Menghapus 'Ikrar' Khilafah Sebagai Ideologi Terlarang


PCNU Laporkan Pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Polisi

Cirebon - Pengurus Cabang (PC) NU Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Polres Cirebon Kota pada Jumat, 9 Juli 2020. Laporan ini merupakan buntut dari penghapusan kata khilafah sebagai ideologi terlarang saat pembacaan ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, saat menerima perwakilan massa aksi dari Forum Cirebon Bersatu yang menolak RUU HIP pada Senin, 6 Juli 2020.

Tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, yaitu: Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati (Demokrat).

Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas mengatakan, PCNU Kota Cirebon menganggap, penghapusan kata khilafah dari daftar ideologi terlarang saat ikrar tersebut, ada unsur kesengajaan dan sudah menodai Pancasila.

"Seperti kita ketahui bersama, pada hari Senin, 6 Juli 2020 lalu Ketua DPRD Kota Cirebon, Ibu Affiati secara sengaja menghapus kata khilafah dari ideologi-ideologi terlarang di Indonesia. Tentu ini tidak bisa kita maknai semata-mata sebagai suatu ketidaksengajaan. Sebagai ketua maupun unsur pimpinan harusnya mengerti bahwa khilafah sudah dilarang di NKRI," katanya.

Sebagai bentuk cinta tanah air dan bukti kesetiaan terhadap Pancasila, PC NU Kota Cirebon melaporkan pimpinan DPRD Kota Cirebon atas kejadian ini. Karena, lanjut Ibas berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 27 tahun 2019, khilafah dan HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Seperti kita ketahui bersama, Ketua DPRD (Kota Cirebon) secara sengaja menghapus kata khilafah, kita tidak melihat ada unsur ketidaksengajaan, sebagai ketua maupun unsur pimpinan harusnya mengerti bahwa khilafah sudah dilarang," katanya.

Menurut Ibas, apa yang telah dilakukan Ketua DPRD Kota Cirebon, seakan akan membuat masyarakat Kota Cirebon justru menerima khilafah. "Tidak menutup kemungkinan apa yang dilakukan Ketua DPRD ini merupakan suatu pembiaran khilafah tumbuh di Kota Cirebon," kata Ibas.

Ibas meminta pihak kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut. Pasalnya, unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon secara sengaja menghapus kata khilafah. "Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut kejadian ini hingga tuntas," ujar dia.

Sumber: https://www.tagar.id/pimpinan-dprd-kota-cirebon-dilaporkan-ke-polisi

***

Tanggapan Prof. Suteki (Guru Besar UNDIP):

SUMPAH SETIA NEGARA TAPI DENGAN PENISTAAN AGAMA: Bolehkah?

Oleh: Prof. Suteki

Wah, iki piye kok bisa jadi begini? Sesama muslim loh? Khilafah itu bukan Isme, ajaran Islam. Bagaimana bisa mensejajarkan dengan komunisme yang jelas-jelas dilarang di Indonesia sesuai dengan Tap MPRS XXV 1966 dan UU No. 27 Tahun 1999.

Para Ketua DPRD, tetaplah tegar. Katakan bahwa di Indonesia tidak ada sumpah setia kepada negara dengan cara melawan ajaran Islam.

Apa umat Islam itu begitu "bodho" semua ya, termasuk saya ini?

Sebagaimana diberitakan oleh Tagar.Id, Pengurus Cabang (PC) NU Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan pimpinan DPRD Kota Cirebon ke Polres Cirebon Kota pada Jumat, 9 Juli 2020. Laporan ini merupakan buntut dari penghapusan kata khilafah sebagai ideologi terlarang saat pembacaan ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, saat menerima perwakilan massa aksi dari Forum Cirebin Bersatu yang menolak RUU HIP pada Senin, 6 Juli 2020.

Tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon yang dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, yaitu: Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati (Gerindra), Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati (PDIP) dan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Muhammad Handarujati (Demokrat).

Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cirebon Ibas mengatakan, PCNU Kota Cirebon menganggap, penghapusan kata khilafah dari daftar ideologi terlarang saat ikrar tersebut, ada unsur kesengajaan dan sudah menodai Pancasila.

Lah kok bisa, penodaan Pancasila? Nalarnya bagaimana? Justru menempatkan khilafah ajaran Islam sebagai faham yang terlarang itu yang disebut PENISTAAN AGAMA, sesuai dengan PASAL 156a KUHP.

Tabik...!!!
SUMPAH SETIA NEGARA TAPI DENGAN PENISTAAN AGAMA: Bolehkah? Pierre Suteki Wah, iki piye kok bisa jadi begini? Sesama...
Dikirim oleh Steven Suteki pada Senin, 13 Juli 2020
Baca juga :